Rabu, 16 Maret 2011

PROFIL KUA KALIORI


BAB I 
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam di wilayah kecamatan.
Perkantoran terkait erat dengan manajemen yang baik, demikian pula Kantor Urusan Agama yang juga harus menerapkan prinsip dasar manajemen, diantaranya:
  1. Planning: Yaitu adanya proses pemikiran dan penentuan secara matang dari berbagai hal yang akan dikerjakan hari ini dan hari mendatang dalam rangka pencapaian tujuan akhir yang telah direncanakan
  2. Organizing: Yaitu proses pengelompokan orang-orang, sarana-prasarana, tugas dan tanggungjawab serta wewenang, sehingga tercapai tujuan organisasi yang dapat digerakkan sebagai satu kesatuan dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
  3. Actuating: Yaitu proses berjalannya sebuah tanggungjawab dan kewenangan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan sehari-hari
  4. Controlling: Yaitu proses pengamatan dari seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan
Ke-empat prinsip tersebut harus dijalankan dalam sebuah organisasi termasuk Kantor Urusan Agama karena dengan manajemen yang baik dan benar maka apa yang menjadi tugas-tugas pokoknya akan dapat dilaksanakan sesuai harapan.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kaliori adalah merupakan institusi pemerintah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Rembang yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah di bidang pembangunan agama di Kecamatan, khususnya di bidang urusan agama Islam. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA Kec. Kaliori merencanakan berbagai program kegiatan yang dituangkan dalam rencana program strategis. Hal itu dimaksudkan agar tugas dan fungsi yang embannya dapat dicapai dengan hasil yang baik.
Dari hal tersebut maka KUA Kec. Kaliori menyusun profil tahun ini sebagai bahan acuan untuk mendapatkan data yang valid sekaligus sebagai bahan evaluasi, referensi data dan laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kecamatan Kaliori, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
1.       Dalam rangka memberikan gambaran dan informasi serta referensi secara garis besar dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh KUA Kec. Kaliori
2.       Sebagai bahan penilaian dan kajian serta evaluasi terhadap program kerja KUA Kec. Kaliori tentang program yang telah dilaksanakan maupun yang belum
3.       Sebagai laporan hasil pencapaian kerja dan kinerja KUA Kec. Kaliori, sebagai wujud pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA.
Untuk itu, sebagai laporan atas hasil kinerja yang dapat dicapai oleh KUA Kec. Kaliori, maka dibuatlah laporan akuntabilitas kinerja yang akan dipaparkan dalam laporan ini.

B.     DASAR HUKUM
Dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KUA diantaranya adalah:
1.       Undang-undang RI No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan NTR.
2.       Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.       Undang-undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
4.       Undang-undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
5.       Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
6.       Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974.
7.       Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku di Dep. Agama.
8.       Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975, Jo. Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian agama.
9.       Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
10.   Keputusan Menteri Agama No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.
11.   Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
12.   Keputusan Menteri Agama No. 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Dep. Agama.
13.   Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian agama kabupaten/kabupaten di bidang dUrusan Agama Islamdi wilayah kecamatan.
14.   Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
15.   Keputusan Menteri Agama Nomor 11 tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
16.   Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
17.   Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
18.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/62/M. PAM/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
19.   Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN No. 20 Tahun 2005 dan No. 14-A Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
20.   Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji No: DJ.1/Pw.01/1487/2005 tentang Petunjuk Pengisian Formulir NR.
21.   Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
22.   Dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lain.


C.     Kedudukan, Tugas dan Fungsi KUA
Sebagai realisasi terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia, No. 44 dan 45 tahun 1974 khususnya untuk Kementerian agama, maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975, Jo. Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian agama.
Dalam Keputusan Menteri Agama tersebut, pada pasal 717 menyebutkan bahwa Kantor Urusan Agama di Kecamatan mempunyai tugas untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama di Kabupaten/kota yaitu melakukan sebagian tugas pembangunan di bidang agama dalam wilayah Kecamatan di bidang Urusan Agama Islam.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, pada pasal 718 disebutkan fungsi KUA sebagai berikut;
1.       Menyelenggarakan statistik dokumentasi.
2.       Menyelenggarakan surat-menyurat, mengurus surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
3.       Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam, pembinaan kemasjidan, ZIS, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan keluarga sakinah, penanganan lintas sektoral, penyelenggaraan manasik haji dan pusat informasi haji tingkat kecamatan, pembinaan produk halal, hisab rukyat dan kemitraan umat sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam perkembangan selanjutnya guna menjaga eksistensi KUA Kecamatan, maka diterbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, dimana Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi KUA, maka KUA Kecamatan Kaliori dalam mengelola tugasnya di bidang keagamaan dan bidang lain yang mempunyai hubungan dengan bidang tugasnya, mempunyai jalur vertikal wilayah dengan Dep. Agama Kabupaten Rembang, Kanwil Dep. Agama Prop. Jawa Timur dan Dep. Agama Pusat, serta jalur horizontal yaitu semua kantor instansi di tingkat Kecamatan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori terletak pada ruas jalan utama pantura pulau Jawa yang berkedudukan di Jl. Raya Kaliori-Rembang No. 34 Km. 12 Rembang dan masuk dalam wilayah desa Tambakagung Kec. Kaliori, Kode Pos 59252 Telp. 0295 5504468 /0812280333333 e'-mail:kuakaliori@jateng.kemenag.go.id. Letak ini sangat strategis karena mudah dijangkau dengan kendaraan dan angkutan umum. Kantor ini juga berdekatan dan termasuk dalam satu komplek dengan Kantor Kecamatan Kaliori serta kantor dinas instansi yang lain sehingga memudahkan dalam pengurusan persuratan, mempercepat koordinasi dan pengurusan administrasi serta hubungan lintas sektoral dan lain sebagainya.
Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan public yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan senantiasa meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dalam melaksanakan tugas.
KUA Kec. Kaliori merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian agama Kab. Rembang yang ada di daerah/wilayah Kec. Kaliori, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Kaliori. KUA Kec. Kaliori secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.
D.     Sejarah Perkembangan dan Pembagian Wilayah Administrasi KUA
1.       Sekilas Sejarah dan Perkembangan KUA Kaliori
Warga Kecamatan Kaliori merupakan warga yang agamis dan mayoritas beragama Islam, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Kaliori. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu adalah modin sebagai pemuka agama setempat. Namun tentu saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum dilakukan pencatatan.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori yang dahulu bernama Balai Nikah Kecamatan Kaliori dengan gedung yang menempati tanah wakaf dan bersebelahan dengan bangunan Masjid Ar-Rohman Ds. Tambakagung, namun ketika masjid tersebut direnovasi dan diperluas pada tahun 2001, maka kantor KUA Kaliori mulai berpindah-pindah, diantaranya:
11 Oktober 2003      : menempati gedung PKK Kec. Kaliori
17 Juli 2004             : menyewa rumah Bp. Drs. Yunani Ds. Tambakagung
01 Desember 2004   : pembangunan gedung KUA Kaliori
01 Agustus 2005      : menempati gedung KUA Kaliori yang baru
Meskipun sering berberpindah-pindah kantor, namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang mulai tahun 1948. Dengan telah dibangunnya gedung KUA Kaliori dan telah menempati gedung sendiri, maka kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat terus berusaha untuk ditingkatkan. Gedung KUA berdiri diatas lahan tanah seluas 720 M2 dengan Luas Bangunan 142 M2 dan Luas Halaman 578 M2 sedangkan status tanahnya adalah tanah Negara (Pinjam Pakai tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang).
Dari tahun ketahun sejak berdirinya, KUA Kecamatan Kaliori mengalami peningkatan frekwensi pernikahan seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan penduduk. KUA Kec. Kaliori terus berkembang, apalagi seiring terbitnya KMA 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka KUA Kec. Kaliori melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, satu orang tenaga fungsional penghulu dan dibantu dua tenaga tata usaha dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standar tugasnya masing-masing.
Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan Kaliori memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapkan KUA Kec. Kaliori sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.
Disamping pembenahan kedalam, di bidang fisik KUA Kec. Kaliori juga mengalami beberapa kali penambahan sarana dan prasarana, yaitu :
2007          : pembangunan tempat parkir, pavingisasi dan taman ( tahap1)
2008          : Pembangunan Musholla KUA
2009          : Pembangunan Aula dan Taman (tahap 2)
Pembangunan dan penambahan sarana prasarana yang dilakukan oleh Drs. H. Musthofa, MH selaku Kepala KUA Kaliori periode Juli 2006-Oktober 2010, sehingga saat ini gedung KUA Kaliori tampak anggun dan megah.
Heteroginitas penduduk yang tinggi dengan kondisi ekonomi mayoritas menengah kebawah ditambah lagi dengan adanya satu daerah rawan, benar-benar merupakan suatu tantangan yang tidak ringan bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori untuk mampu memberikan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat untuk sadar dan menjalankan kehidupan ke arah jalan yang benar yang diridloi oleh Allah SWT. Karenanya, KUA Kec. Kaliori sebagai institusi pemerintah yang mengemban amanat untuk melakukan pembangunan di bidang agama secara aktif selalu memberikan informasi yang benar dan menyejukkan kepada masyarakat sehingga diperlukan personel KUA yang mempunyai daya intelektual yang memadai dan nilai moral yang baik.
Mengingat tingginya tantangan dan kompleksitas problem yang dihadapi baik oleh pemerintah maupun masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori, yang salah satu unsur analisisnya dapat terlihat dari jumlah nikah-rujuk rata-rata setahun mencapai 320 peristiwa pada tahun 2009 dan jumlah talak-cerai mencapai 20 peristiwa pertahun atau sekitar 6,25 % dan pada tahun 2010 ini peristiwa nikah rujuk mencapai 400 peristiwa dan jumlah talak-cerai mencapai 40 peristiwa pertahun atau sekitar 9,98 %.
Disamping itu kondisi sosio-ekonomi dan kultural masyarakatnya yang dinamik-heterogen dengan campuran masyarakat pesisir pantai pedesaan dengan masyarakat  pedesaan ala petani/pekebun dengan tingkat kepadatan penduduk yaitu berpenduduk 39.031 jiwa, maka Kantor Kementerian agama Kabupaten Rembang dalam menugaskan pegawainya untuk berdinas di KUA Kecamatan  Kaliori selalu mendasarkan pada kompetensi dan kapabilitas agar didapatkan personel KUA Kecamatan  Kaliori yang mempunyai kualifikasi yang handal dan mampu memberikan perubahan pada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Tupoksi KUA Kec. Kaliori dapat berjalan dengan baik dan memuaskan.
Disamping itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec. Kaliori juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu: halaman parkir dan taman yang asri, ruang tunggu yang nyaman, ruang Kepala KUA, ruang BP4, Balai Nikah, ruang Staff yang sekaligus merupakan Ruang Pelayanan, ruang Arsip/Komputer, Gudang, ruang, Aula Pertemuan dan Pembinaan, Gudang, Bangunan Mushalla dan Kamar Mandi/WC.
Disetiap ruangan dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana pendukung guna mempercepat akses dan memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, yaitu; Dua Unit Komputer beserta printernya, Satu buah Laptop untuk program SIMKUA, satu set sofa, satu almari arsip Register Nikah, Satu rak arsip, Satu Lemari Perpustakaan, 3 buah almari arsip, 8 buah meja kerja beserta kursinya, kursi tamu untuk pelayanan dan satu set meja dan kursi sidang untuk prosesi pernikahan di Balai Nikah serta meja dan kursi untuk pertemuan dan pembinaan di Aula, Pesawat Telepon, Tape Recorder, Kompor Gas dan Tabung Gas LPG, Kipas Angin, dan beberapa fasilitas lain yang mendukungnya.
Pada  tahun 2010 pelayanan yang diberikan oleh KUA Kec. Kaliori dapat dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Paradigma dilayani berubah menjadi melayani merupakan suatu paradigma kinerja yang harus dikedepankan oleh KUA Kec. Kaliori, indikasi yang dapat dilihat antara lain penyelesaian pendaftaran pernikahan dan surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan dapat diselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan.
Semua perasaan yang dirasakan oleh masyarakat tersebut tentu saja bukan tanpa suatu usaha dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, namun berkat usaha yang sungguh-sungguh dalam mereformasi sistem birokrasi yang selama ini dinilai berbelit-belit dan memakan waktu yang panjang dengan;
a)       Mendelegasikan setiap tugas pelayanan pada masyarakat kepada masing-masing pegawai.
b)       Membuat jadwal pernikahan berikut petugasnya secara periodik setiap hari, sehingga tidak terjadi penumpukan pelayanan nikah pada salah satu petugas saja.
c)       Membekali penghulu dan pegawai wawasan tugasnya masing-masing berikut aspek hukum dan prosedur hukumnya.
d)       Kepala KUA selalu memonitoring setiap hari dan memberikan arahan terhadap beban tugas yang diberikan kepada setiap pegawai.
e)       Setiap pegawai diberikan kewajiban untuk berupaya memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sepanjang seluruh persyaratan administratifnya telah dipenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.       Kondisi Geografis KUA Kaliori
Letak geografis suatu wilayah mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kebijakan dan program kerja yang harus direncanakan dan dilaksanakan oleh seorang decision maker atau pejabat yang memimpin dalam suatu wilayah tersebut, karena itu al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia terdiri dari bersuku-suku dan berbangsa-bangsa bukan tanpa maksud dan tujuan, tetapi itu semua mengandung suatu nilai transformasi, edukasi dan akulturasi yang diharapkan suatu wilayah tertentu dapat menggali potensi yang lebih baik dari wilayah lain demi terciptanya kemajuan dalam suatu wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dilihat dari segi geografisnya KUA Kec. Kaliori terletak di Wilayah Pantura di arah barat Kabupaten Rembang yang berada di dalam satu komplek perkantoran Kecamatan Kaliori dengan jarak kurang lebih 12 KM dari pusat ibukota kabupaten.
Kecamatan Kaliori merupakan salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Rembang yang terletak di wilayah pesisir pantai utara Pulau Jawa dengan karakteristik wilayah pantai dengan medan yang datar yang terdiri dari perkampungan penduduk, perkebunan, perkaliori dan areal pertambakan dan pantai.
Adapun batas-batas wilayah Kec. Kaliori ini adalah sebagai berikut:
Sebelah Barat          : Kec. Batangan Kab. Pati
Sebelah timur          : Kec. Rembang Kab. Rembang
Sebelah Utara         : Laut Jawa
Sebelah selatan       : Kec. Sumber Kab. Rembang
Adapun wilayah Kecamatan Kaliori terbagi ke dalam 23 desa, yaitu:

1.             Desa Meteseh
2.             Desa Wiroto
3.             Desa Purworejo
4.             Desa Sidomulyo
5.             Desa Dresi Kulon
6.             Desa Maguan
7.             Desa Karangsekar
8.             Desa Banyudono
9.             Desa Pengkol
10.         Desa Gunungsari
11.         Desa Dresi Wetan
12.         Desa Sambiyan
13.         Desa Tasikharjo
14.         Desa Pantiharjo
15.         Desa Kuangsan
16.         Desa Tambakagung
17.         Desa Mojowarno
18.         Desa Mojorembun
19.         Desa Bogoharjo
20.         Desa Sendang Agung
21.         Desa Tunggulsari
22.         Desa Banggi
23.         Desa Babadan


3.       Kondisi Sosio-Ekonomi dan Budaya Masyarakat Setempat
Wilayah Kecamatan Kaliori berpenduduk 39.031 jiwa dengan kondisi sosio ekonomi dan kultural masyarakatnya terbagi dalam beberapa kelompok. Seperti pada umumnya masyarakat di Kabupaten Rembang, penduduk di wilayah Kecamatan Kaliori bersifat semimajemuk, terutama dari segi pekerjaan dan sosio kultural. Ada beberapa hal yang mempengaruhi mata pencaharian penduduk sebuah wilayah, diantaranya adalah keadaan tanah wilayah itu sendiri, tingkat pendidikan dan jauh tidaknya rumah penduduk dengan lokasi industri.
Wilayah Kecamatan Kaliori merupakan wilayah yang terdiri dari daerah pesisir pantai, daerah pertambakan, persawahan, perkebunan dan pemukiman penduduk sehingga jenis pekerjaan penduduk heterogen. Ada sebagian penduduk Kecamatan Kaliori yang bekerja sebagai nelayan, petani tambak garam, petani sawah dan penggarap kebun/buruh tani. Namun ada juga yang berprofesi sebagai pembuat batu bata merah, buruh pabrik, guru, Pegawai negeri sipil, Anggota TNI/Polri dan swasta.
Secara sosiologis, masyarakat Kecamatan Kaliori terbagi dalam beberapa kelompok strata sosial. Dalam konteks sosio-ekonomi, masyakat Kecamatan Kaliori terbagi menjadi tiga golongan, yaitu sebagian kecil golongan menengah, dan kelompok kedua merupakan kondisi mayoritas masyarakat Kecamatan Kaliori yang berada pada klas sosial ekonomi rendah kebawah yang tersebar hampir di seluruh wilayah desa.
Stratifikasi sosial dalam konteks agama, masyarakat Kecamatan Kaliori terbagi menjadi dua kelompok, yaitu sebagian masyarakat santri yang mempunyai adat istiadat dan budaya sebagaimana prototipe masyarakat pondok pada umumnya, kedua masyarakat abangan yang melaksanakan tradisi santri yang merupakan kondisi mayoritas masyarakat Kecamatan Kaliori. Walaupun demikian, kegiatan keagamaan di wilayah tersebut dapat dikatakan semarak, bahkan setiap hari besar Islam selalu diadakan pengajian dan kegiatan-kegiatan yang berbasiskan agama.
Namun di wilayah Kecamatan Kaliori juga terdapat daerah rawan agama di desa Karangsekar dimana terdapat satu bangunan kapel kristen. Oleh karena itu, tantangan tersebut merupakan tugas yang sangat berat khususnya bagi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori dalam rangka menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat agama, maupun dari arus penyebaran agama/kristenisasi, sehingga seluruh personilnya dituntut untuk selalu aktif memberikan bimbingan dan arahan kepada masyarakat daerah rawan tersebut.
Dari dua gambaran kondisi sosio ekonomi dan agama tersebut bila dijadikan sebagai pisau analisis untuk mengetahui gambaran kehidupan keluarga dalam konteks kriteria keluarga sakinah, maka masyarakat Kecamatan Kaliori mayoritas dalam kelompok keluarga Pra Sakinah, Sakinah I dan II dan sebagian kecil dalam kelompok keluarga sakinah III.
Penduduk yang mendiami wilayah Kecamatan Kaliori merupakan penduduk yang semiheterogen. Hal tersebut dapat dilihat dari data statistik kependudukan Kec. Kaliori. Dengan jumlah penduduk sebanyak 39.031 jiwa dengan rincian menurut klasifikasi jenis kelamin sebagai berikut:
Penduduk Laki-Laki              : 19.236
Penduduk Perempuan          : 19.752
Jumlah                                : 39.031
Adapun rincian penduduk menurut klasifikasi pemeluk agama sebagai berikut:
1. Penduduk yang beragama Islam          : 39.031
2. Penduduk yang beragama Kristen       :        34
3. Penduduk yang beragama Katolik        :         9
4. Penduduk yang beragama Budha        : -
5. Penduduk yang beragama Hindu         : -
6. Penduduk yang beragama Konghucu   : -
7. Penganut kepercayaan                       : -
Dalam hal wujud dukungan terhadap sebuah kegiatan keagamaan, di Kecamatan Kaliori telah terdapat sarana dan prasarana ibadah bagi pemeluknya dengan rincian sebagai berikut:
1.       Masjid                                          : 47
2.       Musholla                                      : 167
3.       Taman Pendidikan al-Qur’an          : 19
4.       Madrasah Diniyyah                       : 18
5.       Madrasah Ibtidaiyah                      : 2
6.       Madrasah Tsanawiyah                  : 2
7.       Madrayah Aliyah                           : 1
8.       Pondok Pesantren                        : 1
9.       Majelis Ta’lim                               : 135
10.   Kapel Katolik                                : 1
11.   Gereja                                          : -
12.   Wihara                                         : -
13.   Pura                                            : -
14.   Klenteng                                      : -

Dari data di atas, Islam merupakan agama mayoritas yang dipeluk oleh penduduk wilayah Kecamatan Kaliori, sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap beban kerja dan prosentase pelayanan pernikahan dan layanan lainnya oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori.
Adapun statistic jumlah peristiwa NR tahun 2007 s/d 2010 yang terjadi adalah:



NO
TAHUN
NIKAH
RUJUK
TALAK
CERAI
1
2007
314
-
-
-
2
2008
372
-
10
6
3
2009
320
-
5
15
4
2010
401
-
21
19

E.      Uraian Tugas (Job Description) Pegawai KUA Kec. Kaliori
Dalam merespon tuntutan masyarakat, KUA diharapkan mampu bekerja secara efektif, efisien, professional dan amanah. Profil Kepala KUA sebagai manajer harus mampu tampil sebagai sosok yang kharismatik dan berwibawa sehingga mampu mengorganisir orang-orang yang menjadi bawahan. Dan begitu pula bawahan sebagai anak buah harus mampu tampil professional sesuai bidang yang dibebankan. Dengan demikian maka akan tercapai satu keseimbangan dan keterpaduan yang akan menjadi satu kesatuan gerak menuju satu tujuan yaitu pelayanan prima kepada masyarakat.
Hal yang tidak kalah penting dalam pencapaian sebuah tujuan adalah kemampuan para pegawai yang dimotori oleh kepala KUA dalam mengenal masyarakat dengan adat dan kebiasaan yang ada karena tugas pokok Kantor Urusan Agama adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan keagamaan. Hal ini dikarenakan disetiap daerah mempunyai karakteristik tersendiri yang tentu cara menghadapinya akan menjadi berbeda-beda. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyak hal, diantaranya tingkat pendidikan, jenis mata pencaharian, tingkat status sosial, ekonomi dan kualitas kadar keberagamaan dan lain sebagainya.
Dalam bidang pelayanan pernikahan dan rujuk, KUA Kecamatan Kaliori dibantu oleh 27 Anggota Pembantu Pencatat Nikah (P3N) yang tersebar di 23 wilayah desa se-Kecamatan Kaliori. Karena terdapat beberapa desa yang mempunyai wilayah yang luas dan jarak yang agak jauh, maka ada beberapa desa yang memiliki lebih dari satu P3N.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori didukung oleh 4 pegawai yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala dan 1 (satu) orang Penghulu serta 2 (dua) orang Staf. Semuanya berstatus Pegawai Negeri Sipil dan dapat bekerja dalam bidang yang menjadi tugas dan wewenang KUA. Berikut ini klasifikasi pegawai ;

Data Pegawai Menurut Jenis Kelamin

NO

JENIS
JENIS KELAMIN

JUMLAH

KET
Laki-Laki
Perempuan
1
Kepala KUA
1
-
1
PNS
2
Penghulu
1
-
1
PNS
3
Staff
1
1
2
PNS
Jumlah
3
1
4



Data Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan


NO
STATUS KEPEGAWAIAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN

JUMLAH
<=SLTA
<=D3
S1
S2
1
PNS
2
-
2
-
4
2
CPNS
-
-
-
-
-
3
PTT
-
-
-
-
-

Jumlah
2
-
2
-
4

Data Pegawai Berdasarkan jenjang Golongan/Kepangkatan


NO
STATUS KEPEGAWAIAN
Pangkat/Gol

JUMLAH
<=Gol. IIIa
Gol. IIIb
Gol. IIIc
>=Gol. IIId
1
Kepala KUA
-
-
1
-
1
2
Penghulu
-
1
-
-
1
3
Staff
-
2
-
-
2

Jumlah
-
3
1
-
4

Tugas pokok dari Kepala KUA adalah sebagaimana yang ditegaskan dalam KMA Nomor 517 Tahun 2001 yaitu melaksanakan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kabupaten dibidang Urusan Agama Islam. Dari penjabaran tersebut maka seorang kepala KUA mempunyai tugas sebagai berikut:
a)       Menyelenggarakan Statistik dan dokumentasi
b)       Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama
c)       Mengurus dan membina kemasjidan, zakat wakaf, ibadah sosial, kependudukan dan pembinaan keluarga sakinah. Hal ini sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji
Dalam menjalankan fungsinya tersebut seorang kepala KUA Kec. Kaliori dibantu oleh beberapa staf yang masing-masing diserahi tugas pada bidang tertentu. Sebagai Pembina dari para staf KUA yang menjadi bawahannya, kepala KUA Kec. Kaliori memposisikan diri sebagai leader berusaha agar masing-masing staf tidak hanya mampu menangani datu bidang masalah saja akan tetapi juga mampu menangani bidang masalah lain yang menjadi tugas staf yang lain pula.
Kepala KUA senantiasa mengadakan koordinasi dengan para pegawai yang lain demi kelancaran pelaksanaan tugas secara maksimal. Begitu pula dengan institusi yang lain baik itu instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan LSM dengan harapan akan tercipta suatu kerjasama yang sinergis dan saling melengkapi dalam membina, memajukan dan meningkatkan pembangunan masyarakat disegala bidang serta peduli terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya.

Adapun uraian tugas (Job Desription) masing-masing pegawai adalah sebagai berikut:

1.   Jabatan                           : Kepala KUA Kec. Kaliori

Nama                              : Sunarto CH, S.HI

NIP                                 : 196010031982031003

Pangkat/Gol. Ruang        : Penata / IIIc

Satuan Kerja                   : Kan. Kemenag. Kab. Rembang


Tugas dan Tanggung Jawabnya :
a. Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaliori
1.       Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kecamatan Kaliori
2.       Menyusun, merumuskan sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan rincian kegiatan KUA Kec. Kaliori
3.       Membagi tugas dan menentukan penanggung jawab kegiatan, Merencanakan, menggerakkan mengkoordinasikan dan mengarahkan serta Mengevaluasi pelaksanaan TUPOKSI KUA
4.       Melaksanakan penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Kaliori, bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan Terhadap Badan Semi Resmi
5.       Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas dan Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
6.       Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bidang urusan agama Islam.
7.       Melakukan Pembinaan Secara Rutin Terhadap Peran Pembantu PPN Dalam Membantu Melaksanakan Tugas KUA
8.       Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas KUA.
9.       Melaksanakan tugas koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
10.   Mengadakan Pembinaan Dan Melakukan Kerjasama Dengan Ormas Islam Yang Ada Di Wilayah Kec. Kaliori
11.   Melakukan Pembenahan Secara Fisik Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Kondisi Balai Nikah Maupun Tata Ruang Kantor
12.   Menelaah dan memecahkan masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Kaliori
13.   Menilai dan mengoreksi laporan / hasil kerja bawahan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
14.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
15.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kandep. Agama Kabupaten Rembang

b. Sebagai Petugas Pencatat Nikah / PPN
1.       Menerima pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk.
2.       Memeriksa, meneliti keabsahan berkas persyaratan nikah dan rujuk calon mempelai dan walinya dan mengumumkan melalui media.
3.       Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk dan menetapkan legalitas hukumnya serta menanda tangani Akte Nikahnya.
4.       Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
5.       Bertindak sebagai Wali Hakim.
6.       Mencatat peristiwa talak dan cerai setelah menerima Keputusan dari Pengadilan Agama.
7.       Mengirim pemberitahuan nikah ke Panitera Pengadilan Agama/ Penghulu/ KUA yang mengeluarkan Akta Cerai.
8.       Bertanggungjawab atas pelaksanaan administrasi dan penyimpanan blanko NTCR.
9.       Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan perkawinan, kemasjidan, zakat, wakaf, ibsos, labelisasi produk pangan halal dan kemitraan umat.

c. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
1.       Menerima pemberitahuan kehendak ikrar wakaf.
2.       Mengesahkan Nadzir, baik Nadzir kelompok, perorangan maupun yang berbadan hukum.
3.       Menerima pelaksanaan Ikrar Wakaf.
4.       Membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
5.       Membantu sepenuhnya dalam upaya penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf.
6.       Menginventarisasi data tanah wakaf, baik yang sudah bersertifikat maupun masih dalam proses di BPN Kabupaten Rembang.
7.       Ikut membantu penyelesaian bila terjadi masalah yang berkaitan dengan pensertifikatan tanah wakaf.

d. Sebagai Ketua/Penanggungjawab/Pengelola/Kuasa Pengguna Dana DIPA dan Dana Operasional
1.       Bertanggungjawab atas penggunaan keuangan atau penerimaan dan penyetoran keuangan dengan petunjuk yang ada.
2.       Bertanggungjawab atas laporan SPJ yang ada.
3.       Berusaha melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan atau petunjuk yang ada.

e. Kepala KUA Sebagai Pemuka Agama di wilayah Kecamatan
Kepala KUA Kec. Kaliori selain menjalankan tugasnya dalam kegiatan intern perkantoran juga bertindak sebagai pemuka agama di wilayah Kec. Kaliori. Sebagai seorang pemuka agama maka kepala KUA Kec. Kaliori haruslah senantiasa:
1.       Mampu menjadi teladan bagi pegawai KUA dan Masyarakat Kaliori dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah serta akhlaqul karimah.
2.       Selalu berusaha berdakwah kepada masyarakat Kaliori dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar serta mensukseskan program pemerintah.
3.       Selalu menjaga norma hukum dan norma agama ditempat kerja dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan baik ibadah wajib maupun sunnah, diantaranya dengan cara menggalakkan sholat dhuha, shalat dzuhur berjamaah, maupun peningkatan kinerja dengan menggalakkan displin kerja, membudayakan sikap ramah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Demikian juga dalam lingkup kehidupan keluarga dan rumah tangga, kepala KUA diharapkan mampu menjadi imam bagi anggota keluarga yang dipimpinnya, mampu membina keluarganya sehingga tercapai keluarga yang bahagia dan sejahtera, dan dapat mewujudkan sakinah yang akan menjadi contoh bagi para bawahan dan masyarakat pada umumnya.
4.       Selalu berupaya menjadi seorang pemimpin yang dapat dijadikan contoh dan panutan khususnya bagi pegawai di kantor dalam hal akhlaqul karimah. Hal ini dimaksudkan agar para pegawai yang dipimpinnya bisa membawa diri ketika menghadapi masyarakat di kantor yang membutuhkan pelayanan prima dan untuk menghadapi masyarakat ketika berbaur di masyarakat sehingga citra Kementerian agama akan terjaga di mata masyarakat.
5.       Selalu berusaha untuk peka terhadap perubahan dan dinamika yang terjadi di masyarakat serta terhadap tuntutan perubahan jaman dan kecanggihan teknologi.
6.       Kepala KUA juga memposisikan dirinya sebagai mufti ditingkat wilayah kecamatan sehingga mampu menjawab dan memberi solusi tentang masalah keagamaan, mampu mengembangkan kehidupan keagamaan, meningkatkan pengamalan keagamaan dan pembangunan dibidang keagaman. Disamping itu mengembangkan istitusi keagamaan, badan kependidikan dan pengajaran agama Islam sehingga kepala KUA menjadi tokoh yang memberi contoh dan teladan baik bagi masyarakat.
7.       Berusaha menciptakan Tri Kerukunan Umat Beragama dengan cara bersama-sama dengan aparat dan Muspika yang lain menciptakan kondisi yang kondusif, aman, tenteram dan damai di masyarakat. Selain itu dalam setiap kesempatan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan, ketentraman dan persaudaraan antar anggota masyarakat serta untuk selalu taat kepada pemerintah selaku ulil amri.

f. Kepala KUA Sebagai Pemuka Masyarakat
Sebagai salah satu orang yang ditokohkan oleh masyarakat di wilayah Kec. Kaliori, Kepala KUA Kec. Kaliori juga turut berperan menjadi stabilisator, motivator dan fasilitator bagi pembangunan di masyarakat. Selain itu juga dituntut untuk dapat berperan sebagai dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses pembangunan baik fisik maupun non fisik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah. Kepala KUA berusaha mengayomi masyarakat, membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di masyarakat.

g. Kepala KUA Sebagai Abdi Masyarakat
Adanya pemahaman dan doktrin yang telah tertanam bahwa Pegawai Negeri Sipil selain sebagai Abdi Negara dan juga sekaligus merupakan abdi masyarakat, maka Kepala KUA Kec. Kaliori berusaha semaksimal mungkin untuk memposisikan dirinya menjadi abdi dan pelayan yang baik bagi masyarakat dan Negara, yang harus melayani kebutuhan masyarakat dengan mutu dan kualitas pelayanan prima. Hal ini telah dilaksanakan dengan cara:
1.       Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat muslim agar mampu melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar serta dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas ibadahnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan berkeluarga, ber-masyarakat dan bernegara.
2.       Selalu berusaha membangun, mempertahankan dan meningkatkan citra Kementerian agama dan KUA, baik ketika dalam posisi sebagai pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan abdi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar KUA menjadi lembaga yang disegani oleh masyarakat.
3.       Selalu berusaha memberikan bimbingan kepada masyarakat agar bersikap hati-hati dan kritis terhadap terjadinya perkembangan sehingga tidak terjebak dalam fanatisme kelompok, permusuhan antar sesama elemen masyarakat serta menghilangkan sikap acuh-tak acuh terhadap kelompok lain.
Kepala KUA Kecamatan Kaliori dalam kerja dan kinerjanya tidak hanya bertanggungjawab mengenai masalah perkawinan, perwakafan, LPTQ, BKM dan kegiatan lain yang menjadi bidang tugas KUA saja akan tetapi juga berperan aktif dalam bidang lain yang merupakan kegiatan lintas sektoral dengan bekerja sama dengan pihak lain yang terkait baik dinas instansi maupun dengan muspika untuk membangun masyarakat dan mensukseskan pembangunan.
Pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan fisik mental yang terangkum dalam pembangunan ideologi, sosial budaya, ekonomi, kesehatan, keamanan, pendidikan dan bidang lain yang tidak mungkin hanya ditangani oleh satu instansi saja tetapi harus membutuhkan kerjasama yang baik antar instansi yang terkait. Untuk hal itu, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori turut membangun masyarakat dan berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral. Langkah yang dilakukan diantaranya:
·         Turut ambil bagian bersama dengan Camat dan muspika serta dinas instansi lain dalam mensukseskan pembangunan dan membangun masyarakat.
·         Mengikuti dan menghadiri kegiatan-kegiatan lintas sektoral di tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh instansi/pihak terkait
·         Berperan aktif dalam kegiatan lintas sektoral serta meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di wilayah Kecamatan Kaliori.
·         Saling bertukar informasi dan data yang dibutuhkan untuk mendapatkan data yang valid, actual dan lengkap.
·         Memberikan bantuan berupa ceramah keagamaan, petugas do’a dan bantuan lain dibidang keagamaan kepada dinas/instansi dan unsure lain di wilayah kecamatan kaliori baik secara materi maupun non materi.

2.   Jabatan                           : Penghulu Pertama

Nama                              : H. Nur Khamid, S. HI

NIP                                 : 197810212005011002

Pangkat/Gol. Ruang        : Penata Muda Tk. I/ IIIb

Satuan Kerja                   : Kantor Kemenag Kab. Rembang


a.  Sebagai Petugas Tata Usaha          
1.       Melayani kebutuhan pimpinan/atasan yang berkaitan dengan tugas kantor.
2.       Membantu penyelesaian rekomendasi nikah, mahram haji dan ikrar masuk Islam.
3.       Melayani kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan surat menyurat KUA.
4.       Menjalin hubungan baik dengan atasan, instansi vertical dan institusi lainnya.
5.       Menyiapkan dan membuat laporan tahunan dan bulanan
6.       Melaksanakan kegiatan lintas sektoral.
7.       Membuat Data Haji Se Kecamatan Kaliori
8.       Memberikan Informasi Haji Kepada Para Calon Jamaah Haji
9.       Memberikan Pelayanan Yang Berkaitan Dengan Semua Proses Persiapan Pelaksanaan Ibadah Haji Di Kecamatan Kaliori.
10.   Melakukan kerjasama dengan IPHI kecamatan dalam pelaksanaan manasik haji.
11.   Melayani masyarakat yang memerlukan informasi tentang ZIS
12.   Melayani muzakki yang akan memberikan dana melalui BAZ Kecamatan
13.   Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan.
14.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

b. Sebagai Penghulu
1.       Membantu Kepala KUA/Penghulu dalam menyusun rencana kerja tahunan dan operasional kegiatan kepenghuluan.
2.       Melakukan pendaftaran dan meneliti kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah/rujuk, memeriksa calon pengantin dan membuat materi pengumumam peristiwa NR serta mempublikasikan melalui media..
3.       Mengolah dan memverifikasi data calon pengantin serta berkas-berkas persyaratan NR serta Pemantauan pelanggaran ketentuan nikah rujuk
4.       Menyiapkan bukti pendaftaran nikah/rujuk.
5.       Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk melalui proses menguji kebenaran syarat dan rukun nikah/rujuk dan menetapkan legalitas akad nikah/rujuk.
6.       Menerima dan melaksanakan taukil wali nikah / tauliyah wali hakim.
7.       Memberikan khutbah / nasehat nikah/rujuk.
8.       Memberikan penasehatan dan pembinaan kepada catin dan pasca nikah dan pembinaan keluarga sakinah.
9.       Membuat jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk baik yang dilaksanakan di kantor, di luar kantor pada jam kerja maupun di luar kantor di luar jam kerja.
10.   Memberi nomor pada Akta (Register) Nikah
11.   Memasukkan data base peristiwa NTCR dalam sistem jaringan SIMKUA
12.   Membentuk kader, melatih dan memberikan konseling pada pembina dan kelompok keluarga sakinah.
13.   Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan.
14.   Membantu Kepala KUA/Penghulu dalam mengawasi dan mencatat NR baik yang dilaksanakan di kantor maupun di luar kantor, serta melaksanakan Wali Hakim atas perintah Kepala KUA.
15.   Mengolah dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap pengumuman peristiwa NR.
16.   Mengumpulkan data kasus pernikahan.
17.   Memberikan pembinaan pada satgas keluarga sakinah tingkat desa dan Keluarga Pra Sakinah, Sakinah I, II dan III.
18.   Mencatat peristiwa talak dan cerai setelah menerima Putusan dari Pengadilan Agama.
19.   Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dan penyuluhan di bidang produk pangan halal, labelisasi halal, pengaturan arah kiblat dan kemitraan umm serta Hisab Rukyat
20.   Memprogram penggunaan teknologi informasi, komputerisasi sistem data base NTCR pada program SIMKUA  dan  komputerisasi    surat menyurat.
21.   Memelihara dan mengamankan komputer berikut program dan data-datanya.
22.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
23.   Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas


3. Jabatan                             : Petugas Tata Usaha (Staff)

Nama                              : Sri Kurniyati

NIP                                 : 197010151989122001

Pangkat/Gol. Ruang        : Penata Muda Tk. I/ IIIb

Satuan Kerja                   : Kantor Kemenag kab. Rembang


Tugas dan Kewajibannya:
a)       Melayani kebutuhan pimpinan/atasan yang berkaitan dengan tugas kantor.
b)       Melayani kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan surat menyurat dan legalisir.
c)       Mengadministrasikan, menyimpan dan membuat laporan blanko-blanko NTCR dalam buku BS-1 dan BS-2
d)       Memelihara kebersihan dan keamanan kantor beserta lingkungannya.
e)       Menggali dan menverifikasi data-data keagamaan serta melaporkan setiap semester.
f)        Membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di bidang kemasjidan, zakat dan ibadah sosial.
g)       Memelihara dan menganalisis kebutuhan sarana-prasarana di tiap-tiap ruangan.
h)       Melaksanakan tugas yang berkaitan dengan surat menyurat baik surat keluar maupun surat masuk, Menerima, meneruskan dan mengarsipkan surat-surat, Melayani permintaan surat-surat berupa rekomendasi nikah, duplikat surat nikah, legalisir, surat keterangan masuk islam, dll
i)         Mencatat kegiatan yang berhubungan dengan tata usaha dan kerumahtanggaan, Mengumpulkan dan menyimpan data ketatausahaan dan kerumah tanggaan
j)         Mengadministrasi kegiatan lintas sektoral
k)       Mengarsip segala jenis surat-surat dinas
l)         Membuat ekspedisi pengambilan surat nikah
m)     Pendistribusian blangko NR
n)       Mengerjakan buku stok penerimaan blangko- nikah dan rujuk
o)       Mendata badan semi resmi kecamatan, Membuat laporan seputar kegiatan semua badan semi resmi kecamatan
p)       Mengadministrasi kegiatan lintas sektoral
q)       Membuat catatan hasil kegiatan lintas sektoral membuat daftar hadir (absensi pegawai)
r)        Mempersiapkan perangkat kerja KUA
s)       Menata Buku Perpustakaan Verja, Membuat rencana kerja kepala KUA, Membuat data inventaris kantor
t)        Menginventarisasi data kegiatan ibadah sosial
u)       Membuat rencana kerja kepala KUA
v)       Menyimpan/mengarsipkan surat-surat penting: edaran, juklak, instruksi, peraturan-peraturan, SK, Surat Tugas, brosur dan majalah.
w)     Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan       
x)       Melaporakan proses dan hasil pelaksanaan tugas

4. Jabatan                             : Petugas Tata Usaha (Staff)

Nama                              : Eddy Muaris

NIP                                 : 196012071981031004

Pangkat/gol. Ruang        : Penata Muda Tk. I / IIIb

Satuan Kerja                   : Kantor Kementerian Agama Kab. Rembang


a.  Sebagai Petugas Tata Usaha

1.      Mengadministrasikan kegiatan KUA.
2.      Melayani kebutuhan pimpinan/atasan yang berkaitan dengan tugas  kantor
3.      Melayani kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan surat menyurat KUA.
4.      Melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan Kemasjidan, Zakat Wakaf Ibadah Sosial dan baitul Maal
5.      Mencatat, mengagenda serta melaksanakan administrasi kegiatan yang berhubungan dengan kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal
6.      Mengumpulkan dan menyimpan data kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial dan baitul maal.
7.      Membantu pelaksanaan administrasi perwakafan dengan mengklasifikasi dan mengarsipkan data tanah wakaf berikut penggunaannya.
8.      Melayani proses pendaftaran sertifikasi tanah wakaf
9.      Melayani pembukuan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf bagi wakif dan nadzir
10.  Melakukan sosialisasi tentang perwakafan
11.  Membuat laporan rekapitulasi perkembangan sertifikasi tanah wakaf secara rutin kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang Cq Gara Zakat Wakaf
12.  Membuat data directori wakaf
13.  Membantu menyelesaikan sengketa tanah wakaf.
14.  Membantu melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bidang kemasjidan, zakat dan ibadah sosial.
15.  Membantu menyiapkan bahan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang kemasjidan, zakat dan ibadah sosial
16.  Melakukan pendataan masjid dan musholla/langgar
17.  Membentuk badan kesejahteraan masjid tingkat kecamatan
18.  Melakukan kerjasama dengan BKM Kecamatan untuk mengadakan pembinaan organisasi dan manajemen kemasjidan
19.  Membuat laporan tempat-tempat ibadah dan pemeluk agama
20.  Menjalin hubungan baik dengan atasan, instansi vertikal dan institusi lainnya.
21.  Membantu penyelesaian rekomendasi nikah, pengajian, mahram haji dan ikrar masuk Islam.
22.  Memelihara kebersihan dan keamanan Kantor beserta lingkungannya.

b.      Sebagai Bendaharawan
1.       Menerima, mengeluarkan dan membukukan dana DIPA NR dan operasional  sesuai dengan pos penggunaan masing- masing.
2.       Membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana DIPA NR dan operasional setiap bulan.
3.       Membantu Kepala KUA membuat PO anggaran penerimaan dan penggunaan dana DIPA NR dan operasional.
4.       Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan PNBP dan DIPA
5.       Menerima Titipan Uang Pendaftaran Pernikahan dari Catin untuk kemudian Setor PNBP NR Ke Kantor BRI
6.       Mengadministrasi keuangan BPIH untuk operasional manasik haji
7.       Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan BPIH
8.       Menerima pengajuan dana dari UPZ ke BAZ Kecamatan Kaliori
9.       Melakukan pembukuan keuangan ZIS secara Rutin
10.   Membuat laporan rekapitulasi perolehan ZIS Melalui BAZ secara berkala
11.   Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan
12.   Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas


BAB II
RENCANA STRATEGIK TAHUN 2010


A.    RENCANA STRATEGIK
Dengan adanya pembagian tugas sebagaimana tersebut, maka Program Kerja Tahun 2010 KUA Kec. Kaliori secara umum telah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas internal maupun hal-hal lain yang bersifat eksternal.
Untuk itu perlu dipaparkan dalam laporan ini berbagai perencanaan strategis tahun 2010 yang dapat dilaksanakan oleh KUA Kec. Kaliori sesuai dengan fungsinya sebagaimana yang diatur dalam KMA No. 18 tahun 1975 pasal 718, jo Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan dan kebutuhan internal, sebagai berikut ;

1.       Motto
Dalam hal pelayanan dan melayani masyarakat, KUA Kaliori mempunyai Motto pelayanan yaitu:
--------------- MELAYANI DENGAN "P R I M A" ---------------
P          : Profesional
R          : Ramah
I           : Ikhlas
M         : Memuaskan
A          : Akuntabel

2.       Visi
Adapun Visi KUA Kaliori dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat adalah " PRIMA dalam pelayanan dan santun membimbing umat Islam bersendikan akhlaqul karimah"


3.       Misi
Dengan visi KUA Kec. Kaliori yang demikian luas penjabarannya, maka diperlukan suatu kerangka konseptual yang sistematis dan tersinerginakan diantara berbagai komponen yang hendak dicapai dalam visi tersebut. Kerangka konseptual tersebut terimplementasikan dalam suatu misi KUA Kecamatan Kaliori, yaitu
-          Peningkatan pelayanan di bidang Lintas sektoral dan kemitraan umat
-          Peningkatan pelayanan di bidang Organisasi dan tata laksana
-          Peningkatan pelayanan di bidang Teknis administrasi nikah rujuk
-          Peningkatan pelayanan di bidang Teknis administrasi kemasjidan
-          Peningkatan pelayanan di bidang Teknis administrasi ZIS dan wakaf
-          Peningkatan pelayanan di bidang Teknis administrasi kependudukan dan keluarga sakinah.
-          Peningkatan pelayanan di bidang Produk halal
-          Peningkatan pelayanan di bidang Informasi madrasah, ponpes, haji dan umroh

Untuk mewujudkan misi tersebut, maka KUA Kaliori senantiasa meningkatkan kinerja dan pelayanan melalui:
·         Melaksanakan kegiatan statistik, dokumentasi dan pengembangan sistem administrasi dan pelayanan publik.
·         Meningkatkan pelayanan prima dan profesional dalam pencatatan nikah dan rujuk.
·         Meningkatkan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan masyarakat.
·         Mengembangkan manajemen dan pendayagunaan masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah sosial.
·         Meningkatkan pelayanan dan pembinaan produk pangan halal, kemitraan ummat dan hisab rukyat.
·         Membina dan memberdayakan jama’ah haji


4.       Tujuan dan Sasaran
a. T u j u a n
1)   Mewujudkan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan Public yang baik dan akuntabel.
2)   Menciptakan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3)   Mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagian dan sejahtera serta terwujudnya kemandirian keluarga.
4)   Mewujudkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan visos yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.
5)   Meningkatkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama.
6)     Meningkatkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.

b. S a s a r a n
1)       Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik.
2)       Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3)       Meningkatkan pembinaan dan koalitas keluarga sakinah sehingga terwujud kemandirian keluarga.
4)       Meningkatkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.
5)       Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama.
6)       Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.
Untuk mencapai tujuan dan saran tersebut, maka ditentukan kebijakan dan program sebagaimana dipaparkan dibawah :
a.  K e b i j a k a n
1)       Menyiapkan SDM, sarana dan prasarana yang memadai.
2)       Meningkatkan SDM dan sistem pelayanan nikah dan rujuk.
3)       Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah yang mandiri.
4)       Meningkatkan kualitas pembinaan pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat.
5)       Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama.
6)       Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga tercipta jama’ah haji yang mandiri.
b.  Program
1)       Program peningkatan kualitas SDM dan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai.
2)       Program peningkatan SDM dan sistem pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3)       Program peningkatan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan kemandirian masyarakat.
4)       Program peningkatan pembinaan pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos yang profesional dan produktif.
5)       Program peningkatan kualitas pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama.
6)       Program pembinaan dan pemberdayaan jama’ah haji.

B.     RENCANA KERJA
Dalam rencana kinerja dibawah akan dipaparkan program dan kegiatan sebagai acuan rencana kinerja serta indikator keberhasilan sebagai indikasi atau faktor pengukur rencana kinerja tersebut dapat tercapai atau tidak atau setidaknya gambaran tingkat capaian dari rencana kinerja tersebut.
1. Program dan Kegiatan  
a.    Program peningkatan kualitas SDM dan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai.
Kegiatan :
1)       Melaksanakan pembinaan kepada seluruh pegawai, penghulu, staf dan pembantu PPN dan Perawat Jenazah Putri
2)       Mengikuti pembinaan yang dilaksanakan oleh Kan. Kemenag Kabupaten Rembang, Kanwil Depag. Prop. Jateng dan Balai Diklat Keagamaan Jateng.
3)       Melaksanakan penataan dokumen nikah dan rujuk.
4)       Pengadaan ATK dan foto copy.
5)       Pengadaan inventaris kantor.
6)       Melaksanakan penambahan, pembenahan, pemeliharaan, perbaikan, rehabilitasi kantor dan inventaris.
7)       Memberikan belanja operasional lainnya.
8)       Melaksanakan kegiatan lintas sektoral.

b.    Program peningkatan SDM dan sistem pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk.
Kegiatan :
1)    Melaksanakan kegiatan pemberdayaan potensi SDM KUA dengan berpartisipasi dalam pelatihan, diklat, kajian ilmiah, seminar dll.
2)    Mengadakan pembinaan kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3)    Memberikan pelayanan penasehatan dan bimbingan kepada masyarakat terhadap problematika pencatatan nikah dan rujuknya.

c.    Program peningkatan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan kemandirian masyarakat.
Kegiatan :
1)       Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang keluarga sakinah bagi calon pengantin dan pasca nikah.
2)       Membentuk dan mengefektifkan kinerja organisasi satuan tugas (satgas) keluarga sakinah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
3)       Memberikan pelayanan konseling, penasehatan dan bimbingan kepada keluarga yang bermasalah.

d.    Program peningkatan pembinaan pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos).
Kegiatan :
1)       Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos).
2)       Mengikutsertakan pengelola masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos) dalam pelatihan, sosialisasi dll.
3)       Mengadakan koordinasi dengan pengelola masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos).
4)       Memberikan uang transport petugas yang menghadiri kegiatan bidang kemasjidan, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos).

e.    Program peningkatan kualitas pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal, hisab rukyat dan kemitraan ummat.
Kegiatan :
1)       Mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam labelisasi halal, hisab rukyat dan kemitraan ummat.
2)       Mengadakan verifikasi dan pengukuran arah kiblat tempat ibadah islam dan makam di wilayah kecamatan Kaliori.
3)       Mengadakan silaturrahim ulama’-umaro’.
4)       Memandu dan memberikan arahan dalam pengukuran arah kiblat, labelisasi halal dan kemitraan ummat.
5)       Memberikan uang transport kepada petugas labelisasi halal, pengukuran arah kiblat dan kemitraan ummat.

f.      Program pembinaan dan pemberdayaan jama’ah haji.
Kegiatan :
1) Mengadakan bimbingan manasik haji.
2) Menyediakan pelayanan informasi ibadah haji.
3) Bersama dengan IPHI, Organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat melakukan  Pembinaan dan pemberdayaan pada anggota IPHI kecamatan untuk berperan serta dalam pembangunan masyarakat
2.  Indikator Keberhasilan
a.    Terwujudnya sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik yang baik dan akuntabel.
b.    Terwujudnya kualitas SDM dan pelayanan dalam pencatatan nikah dan rujuk yang baik dan memuaskan.
c.    Terwujudnya pembinaan dan keluarga sakinah yang mandiri.
d.    Terwujudnya pembinaan pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos) yang profesional dan produktif.
e.    Terciptanya pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal, hisab rukyat dan kehidupan ummat beragama yang lebih baik, luas dan moderat.
f.      Tercapainya pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri.

No
PROGRAM KERJA
SASARAN/HASIL YANG DICAPAI
1










2



3



4




5














6








7








8













9.










10.



Pengumpulan & pelaporan data









Pengumpulan&pengolahan dokumentasi peraturan/UU


Peningkatan Kualitas SDM



Meningkatkan tertib administrasi



Optimalisasi penerimaan ZIS&Wakaf, sosialisasi ZIS dan Wakaf












Penerangan Agama Islam








Pendidikan Agama Islam








Hisab Rukyat













Sertifikasi Produk Halal










Peningkatan Kualitas Pembantu PPN dan Modin /Perawat Jenazah Putri



Dapat dihimpun dan diolah data-data berupa:
-          Data model 1A – 1B
-          Data Model F1-F17
-          Data Kependudukan
-          Data Pemeluk Agama
-          Data Pembantu PPN
-          Data Kepegawaian
-          Data NTCR
-          Data Jidzawaibsos
-          Data lainnya

Terkumpulnya seluruh peraturan perundang-undangan yang berkenan tugas-tugas KUA Kecamatan

Meningkatnya kualitas dan profesionalisme kerja dan kinerja pegawai KUA serta tertatanya administrasi PPN, Penghulu dan Pembantu PPN

Pengelolaan administrasi NR dan Tata persuratan kantor yang sesuai dengan ketentuan serta komputerisasi data dan laporan berbasis penggunaan teknologi informasi

-          Meningkatkan kesejahteraan asnaf
-          Pengumpulan, pengelolaan, pendistribusian dan pendayagunaan ZIS secara efektif dan efisien
-          Terdatanya tanah wakaf
-          Pengusulan sertifikasi tanah wakaf
-          Pengusulan bantuan sertifikasi tanah wakaf
-          Terselesaikannya masalah perwakafan di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas pengelolaan dan manajemen wakaf di masyarakat
-          Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk berwakaf baik dari segi kualitas maupun kuantitas

-          Terdatanya jumlah penduduk agama Islam
-          Terdatanya jumlah masjid, musholla & langgar
-          Menyelenggarakan penyuluhan agama Islam di masyarakat
-          Meningkatnya kesadaran beragama dan kualitas keagamaan di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas dan kuantitas ibadah sosial di masyarakat

-          Terdatanya tempat penyelenggaraan (sekolah) pendidikan Islam dan siswa-siswi , pengajar pendidikan Islam (TPQ, ponpes, madin, dll)
-          Menyelenggarakan penyuluhan dibidang pendidikan agama Islam di masyarakat
-          Meningkatnya kualitas pendidikan Islam di masyarakat

-          Penentuan arah kiblat dan koreksi arah kiblat untuk semua tempat ibadah Islam diwilayah Kecamatan Kaliori.
-          Sertifikasi arah kiblat semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Kaliori
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan awal ramadhan dan penentuan tanggal 1 syawal
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai pembuatan dan penentuan penanggalan berdasar system kalender hijriyah
-          Pembinaan hisab rukyat mengenai penentuan waktu shalat

-          Adanya inventarisasi produk halal.
-          Terlaksananya sosialisasi pencantuman label halal kepada produsen
-          Terlaksananya sosialisasi pentingnya penggunaan dan konsumsi label halal kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk
-          Terlaksananya Pelatihan penyembelihan hewan halal
-          Keluarnya sertifikasi produk halal dari lembaga yang berwenang (LPPOM-MUI)

-          Terlaksananya pelatihan peningkatan kualitas pembantu PPN
-          Terdatanya Modin Putri di desa-desa wilayah kec. Kaliori
-          Terlaksananya pelatihan perawatan jenazah oleh modin putri



BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA


A.    PENGUKURAN KINERJA
1.       Pengukuran Kinerja Kegiatan (PKK)
Berdasarkan formulir pengukuran kinerja kegiatan tahun 2010 KUA Kec. Kaliori, maka dapat diuraikan pencapaian rencana tingkat capaian kinerja kegiatan sebagai berikut :
a.       Program peningkatan kualitas SDM dan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai.
Ø      Pencapaian rencana tingkat capaian kinerja kegiatan :
1)    Melaksanakan pembinaan kepada penghulu, staf dan pembantu penghulu telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
2)    Mengikuti pembinaan yang dilaksanakan oleh Kandepag Kabupaten Rembang, Kanwil Depag. Prop. Jateng dan Balai Diklat Keagamaan Jateng telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
3)    Melaksanakan penataan dokumen nikah dan rujuk telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
4)    Mengadakan pengadaan ATK dan foto copy telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
5)    Mengadakan pengadaan inventaris kantor telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
6)    Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan kantor dan inventaris telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
7)    Memberikan belanja operasional lainnya telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
8)    Melaksanakan kegiatan lintas sektoral telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.

b.      Program peningkatan SDM dan sistem pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk.
Ø      Pencapaian rencana tingkat capaian kinerja kegiatan :
1)       Melaksanakan kegiatan pemberdayaan potensi SDM KUA dengan berpartisipasi dalam pelatihan, kajian ilmiah, seminar dll, telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
2)       Mengadakan pembinaan kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam pencatatan nikah dan rujuk telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
3)       Memberikan pelayanan penasehatan dan bimbingan kepada masyarakat atas problematika pencatatan nikah dan rujuknya telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.

c.       Program peningkatan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan kemandirian masyarakat.
Ø      Pencapaian rencana tingkat capaian kinerja kegiatan :
1)       Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang keluarga sakinah bagi calon pengantin dan pasca nikah telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
2)       Membentuk satuan tugas (satgas) keluarga sakinah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
3)       Memberikan pelayanan penasehatan dan bimbingan kepada keluarga yang bermasalah telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.

d.       Program peningkatan pembinaan pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos).
Ø      Pencapaian rencana tingkat capaian kinerja kegiatan :
1)       Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos) telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
2)       Mengikutsertakan pengelola masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos) dalam pelatihan, sosialisasi dll telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
3)       Mengadakan koordinasi dengan pengelola masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos) telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
4)       Memberikan uang transport petugas yang menghadiri kegiatan bidang kemasjidan, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial (ibsos) telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.

e.       Program peningkatan kualitas pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal, hisab rukyat dan kemitraan ummat
Ø      Pencapaian rencana tingkat capaian kinerja kegiatan :
1)       Mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam labelisasi halal, hisab rukyat dan kemitraan ummat telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
2)       Mengadakan verifikasi dan pengukuran arah kiblat tempat ibadah islam dan makam di wilayah kecamatan Kaliori telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
3)       Mengadakan silaturrahim ulama’-umaro’ telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
4)       Memandu dan memberikan arahan dalam pengukuran arah kiblat, labelisasi halal dan kemitraan ummat telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
5)       Memberikan uang transport kepada petugas labelisasi halal, pengukuran arah kiblat dan kemitraan ummat telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.

f.        Program pembinaan dan pemberdayaan jama’ah haji.
Ø      Pencapaian rencana tingkat capaian kinerja kegiatan :
1) Mengadakan bimbingan manasik haji telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
2) Menyediakan pelayanan informasi ibadah haji telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.
3) Bersama dengan IPHI, Organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat melakukan Pembinaan dan pemberdayaan pada anggota IPHI kecamatan untuk berperan serta dalam pembangunan masyarakat telah dapat direalisasikan dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator: input 100 %, outputs 100 % dan outcomes 100 %.

2.       Pengukuran Pencapaian Sasaran (PPS)
Berdasarkan formulir pengukuran pencapaian sasaran KUA Kec. Kaliori tahun 2010, maka dapat diuraikan sebagai berikut :
a)       Mengadakan peningkatan sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik telah dapat dilaksanakan dengan baik dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator outputs 100 % dan outcomes 100 %.
b)       Meningkatkan kualitas SDM dan pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk telah dapat dilaksanakan dengan baik dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator outputs 100 % dan outcomes 90 %.
c)       Meningkatkan pembinaan dan kualitas keluarga sakinah sehingga terwujud kemandirian keluarga telah dapat dilaksanakan dengan baik dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator outputs 90 % dan outcomes 83,33 %.
d)       Meningkatkan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan visos yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan ummat telah dapat dilaksanakan dengan baik dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator outputs 90 % dan outcomes 90 %.
e)       Mewujudkan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal dan kehidupan ummat beragama telah dapat dilaksanakan dengan baik dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator outputs 90 % dan outcomes 90 %.
f)         Mewujudkan pelayanan haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jama’ah haji yang mandiri telah dapat dilaksanakan dengan baik dengan pencapaian rencana tingkat capaian kelompok indikator outputs 90 % dan outcomes 90 %.

B.     EVALUASI KINERJA
Untuk lebih memacu kinerja sekaligus memberi contoh nyata dalam pelayanan kepada masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang selalu memberikan bimbingan, arahan dan contoh nyata kepada para karyawannya dengan berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 168 tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Kementerian agama dan Instruksi Menteri Agama RI Nomor 1 tahun 2000 tentang Pelaksanaan KMA Nomor 168 Tahun 2000 serta berpedoman kepada Instruksi Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 1998 tanggal 27 Agustus 1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Upaya Perbaikan Pelayanan Kepada Masyarakat.
Maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang merespon dengan lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan pembenahan, perbaikan, penyempurnaan dan langkah-langkah nyata lain yang sifatnya memberikan pelayanan publik secara prima. Hal itu juga dimaksudkan dalam rangka mendukung pelaksanaan peningkatan pelayanan publik. Untuk itu, guna mengetahui sejauhmana kinerja KUA Kec. Kaliori dapat dipaparkan dalam evaluasi kinerja berikut.

1.       Peningkatan Kualitas SDM dan Sarana Prasarana
Era teknologi informasi yang semakin canggih seluruh personil KUA Kecamatan Kaliori dituntut untuk dapat menguasi tekhnologi informasi tersebut, dengan mewajibkan seluruh personel dapat mengoperasikan komputer. Oleh karena itu pembinaan dan peningkatan kualitas SDM dititikberatkan pada bidang tersebut dan perbaikan pelayanan pada masyarakat.
Kegiatan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang tercatat dan terarsip dalam dokumentasi dan statistik mulai dari surat keluar, surat masuk, pendaftaran dan pelaksanaan nikah dan rujuk, laporan cerai talak dan cerai gugat dari Pengadilan Agama dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori baik dari Kementerian agama atau Departemen dan Instansi lainnya.
Agar tertata rapi dan tidak mudah hilang dan untuk memudahkan maka dilakukan penjilidan terutama yang berkaitan dengan tugas yang paling pokok bagi KUA kecamatan Kaliori yaitu :
a)       Penataan model NB ( berkas pemeriksaan nikah) + model-model blanko lainnya yang berkaitan dengan administrasi persyaratan pernikahan.
b)       Penataan model N (Akta Nikah/Register Nikah).
c)       Penataan model NC (Pemgumuman Nikah).
d)       Penataan sibir model NA (Sibir Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah).
e)       Penataan model T (cerai talak) dan model C (cerai gugat) serta
f)        Penataan AIW / APAIW beserta sertifikat BPN bagi tanah wakaf yang telah tuntas.
g)       Dokumentasi-dokumentasi penting lainnya.
Selain didokumentasikan dalam bentuk fisik seperti penjabaran diatas, juga disimpan dalam file-file komputer.
Untuk memudahkan dalam pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori menjalankan program yang namanya SIKUA/SIMKAH ONLINE yang dapat mengakses data-data keseluruh KUA kecamatan se-Kabupaten Rembang termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang maupun ke Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Jawa Timur mulai dari proses pendaftaran nikah sampai proses akhir, proses rujuk, proses pembuatan Duplikat Kutipan Akta Nikah, proses pembuatan pengumuman nikah dan  pengiriman laporan baik triwulan maupun tahunan secara online.
Adapun guna menunjang kerja sistem manajemen dan administrasi kantor yang berbasis kinerja dan komputerisasi sistem administrasi, maka dilakukan revitalisasi personil untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan dan kecepatan dalam melaksanakan kegiatan administratif, mengambil tindakan solutif dan cepat dalam melaksanakan berbagai kegiatan kedinasan.
Di bidang prasarana yang dilaksanakan oleh KUA Kec. Kaliori adalah dengan menambah sarana prasarana pendukung, diantaranya; musholla, aula, taman, laptop dan lain sebagainya. Selain itu juga selalu menjaga dan memelihara inventaris-inventaris yang sudah ada sebelumnya, sedangkan Rehabilitasi yang dilakukan adalah pengecatan dinding kantor.
Pegawai merupakan salah satu unsur penting yang keberadaannya sangat vital dalam hal keberhasilan sebuah program. Yang dimaksud disini adalah pegawai yang mampu menjadi sumber daya manusia (man power) yang memiliki semangat dan kemampuan dalam berbagi bidang yang menjadi tugas Kantor Urusan Agama. Untuk membentuk ini semua, kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori berusaha secara kontinyu mengadakan evaluasi terhadap kinerja para pegawainya sehingga terbentuk pegawai yang cakap dalam menjalankan tugasnya, prima melayani masyarakat.

2.       Peningkatan Kualitas System Pelayanan
Kecamatan Kaliori merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Rembang yang mempunyai jumlah peristiwa nikah dan rujuk yang tiap tahunnya berkisar antara 350 sampai dengan 400, dimana untuk tahun 2010 jumlah nikah sebanyak 401 peristiwa dan rujuk tidak ada peristiwanya, sedangkan jumlah petugas pelaksana pernikahan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori hanya 1 orang Penghulu dan 1 orang Kepala KUA, akan tetapi dengan sistem perencanaan kerja dan penjadwalan pelaksanaan nikah dan rujuk sehingga semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang nikah dan rujuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pembinaan, bimbingan dan sosialisasi peraturan perundangan  yang masih berlaku maupun yang baru, terus dilakukan secara intens, gradual dan insidentil kepada penghulu, staf dan pembantu PPN baik melalui kegiatan internal maupun eksternal yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Kanwil Kemenag. Prop Jateng maupun Balai  Diklat Depag Prop. Jateng ataupun melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan dengan mengikuti seminar, sarasehan, lokakarya dan kegiatan sejenisnya, yang meliputi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pernikahan, kepenghuluan, keluarga sakinah, kemasjidan, produk halal, kemitraan umat, ibadah sosial, wakaf, zakat, infaq dan shadaqah.
Hal ini dilakukan agar para karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori memiliki pemahaman yang sama terhadap peraturan perundangan yang berlaku, sehingga tercipta sinkronisasi pemahaman antara karyawan KUA dan masyarakat di wilayah Kecamatan Kaliori, sehingga tercapai apa yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat.
Disamping itu, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat secara komprehenshif dan berkesinambungan, maka KUA Kec. Kaliori selalu memberikan pembinaan dan penyuluhan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan wahana advokasi dan konseling yang selalu dibuka oleh KUA Kec. Kaliori untuk menyelesaikan dan memberikan arahan terhadap berbagai problematika berumah tangga.
Upaya lain untuk meningkatkan wawasan karyawan dan masyarakat, Kantor Urusan Agama kecamatan Kaliori menyediakan perpustakaan yang buku-bukunya meliputi peraturan perundangan, pengetahuan agama dan pengetahuan umum, buletin dan majalah keluarga.
Guna menunjang memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, maka KUA Kec. Kaliori juga menerapkan sistem informasi manejemen dengan program SIMKUA. Program tersebut bertujuan memberikan informasi tentang peristiwa nikah, rujuk, cerai dan talak, terutama peristiwa nikah dan rujuk, sehingga ketika ada pendaftaran dan peristiwa nikah dientry dalam sistem tersebut, maka pengguna komputer dapat mengetahui legalitas perkawinan seseorang dengan cepat. Dengan program tersebut pembuatan materi pengumuman peristiwa nikah, Duplikat Kutipan Akta Nikah dan laporan bulanan dan tahunan dapat dengan langsung diketahui dan dicetak sesuai kebutuhan.
Adapun guna menertibkan pelaksanaan pernikahan agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaannya, maka sistem manajemennya dikelola dengan metode mengadministrasikan setiap pendaftaran yang masuk dalam buku pendaftaran, diteruskan pencatatannya dalam buku jadwal pelaksanaan pernikahan dan kemudian dicatat dalam buku kendali pelaksanaan nikah sebelum ditulis dalam Register Nikah, sehingga setiap ada problem dapat dideteksi dini dan dicarikan solusinya secara cepat. Dengan demikian, maka pelayanan pernikahan diharapkan dapat diberikan oleh KUA Kec. Kaliori secara cepat, tepat dan mempunyai legalitas hukum yang pasti.
Dalam bidang tata usaha merupakan kegiatan rutin sehari-hari yang meliputi kegiatan tata persuratan dinas, diantaranya:
a.       Menerima, mengolah dan menindaklanjuti surat dari atasan maupun, dinas lain maupun dari masyarakat serta menatanya secara teratur dan dinamis
b.       Mengagenda & mengarsip surat masuk dan keluar secara berkesinambungan.
c.       Menghimpun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok KUA
d.       Membuat laporan tugas kepada kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten Rembang secara tepat waktu, baik laporan bulanan, triwulan, semesteran maupun tahunan.
Sedangkan dalam hal penyelenggaraan administrasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori dibagi menjadi tiga hal yaitu:
a.       Administrasi Nikah, Rujuk, Talak, dan Cerai
Administrasi nikah meliputi pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan berkas, pengumuman kehendak nikah, pencatatan dalam buku akta nikah dan penyalinan dalam buku kutipan akta nikah. Sedangkan pencatatan rujuk belum pernah dilaksanakan karena selama ini belum pernah terjadi peristiwa rujuk di KUA Kecamatan Kaliori. Demikian juga catatan poligami dipisahkan tersendiri untuk memudahkan administrasi.
Dalam hal pencatatan peristiwa cerai, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa cerai yang telah ada putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T. Demikian juga untuk pencatatan peristiwa talak, pengadiministrasiannya dilakukan dengan cara mencatat peristiwa talak yang telah mendapatkan penetapan pengadilan yang memiliki hukum tetap (in kracht) ke dalam buku model T sebagaimana keduanya telah diatur dalam PMA nomor 2 tahun 1990.
b.       Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan KUA terdiri dari keuangan biaya nikah sejumlah Rp. 30.000,-/peristiwa N yang merupakan biaya nikah yang masuk dalam penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang harus disetorkan kepada kas Negara dan juga keuangan yang bersumber dari DIPA.
c.       Administrasi Zawaibsos
Administrasi zakat yang juga menyangkut infaq dan shadaqah dilakukan oleh badan amil zakat yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Kaliori, baik mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan dan sampai kepada pendistribusiannya.
Administrasi wakaf ini meliputi pengarsipan ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan sertifikat yang telah selesai diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Semuanya dapat dihimpun dalam satu daftar sehingga dapat diketahui jumlah tanah wakaf yang belum ikrar wakaf, yang telah ikrar wakaf namun belum selesai proses pensertifikatannya maupun yang telah selesai pensertifikatannya. Dari daftar ini dapat diketahui jumlah tanah yang dijadikan sebagai sarana kemaslahatan umum beserta ukuran luasnya.
Yang dimaksud dengan ibadah sosial dalam hal ini adalah ibadah yang bersifat sosial keharta-bendaan yang dalam prakteknya melibatkan masyarakat sebagai penerima seperti ibadah qurban dan santunan yatim piatu yang dilakukan sebagian masyarakat pada wilayah desa tertentu.

Administrasi perkantoran pada KUA Kaliori meliputi pengadministrasian seluruh rangkain bidang yang menjadi tugas pokok KUA dengan tujuan agar tercipta tertib administrasi. Dengan adanya tertib administrasi, maka akan tercipta kepastian hukum pada peristiwa nikah dan hal lain yang menjadi bidang garapan KUA Kecamatan Kaliori seperti wakaf dan lain sebagainya.
Hal tersebut dikarenakan administrasi merupakan satu-satunya bukti autentik tentang terjadinya sebuah peristiwa dalam ruang lingkup tugas KUA. Oleh karenanya KUA Kaliori berupaya melakukan pengamanan administrasi dan menatanya agar memudahkan dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Secara lengkap bentuk administrasi perkantoran di KUA Kec. Kaliori adalah sebagai berikut:
a)       Administrasi yang menjadi tanggungjawab KUA pada bidang NTCR berdasarkan KMA Nomor 11 tahun 2007 adalah yang berhubungan dengan pendaftaran nikah, pemeriksaan catin pada lembar model NB, pengumuman kehendak nikah pada lembar NC, pengawasan nikah dan pencatatan nikah pada lembar N, penerbitan kutipan akta nikah model NA, pencatatan pendaftaran cerai dan talak dari hasil penetapan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap pada buku model T dan C, penasehatan perkawinan, pelayanan duplikat buku nikah, legalisir buku nikah.
b)       Sedangkan administrasi pada bidang perwakafan meliputi:
·         Benda beserta barang buktinya yang akan diwakafkan dan tujuan wakaf. Jika ditemukan tidak ada permasalahan, maka akan diadakan ikrar wakaf
·         Ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir (Blangko W1) yang disaksikan oleh dua orang saksi dihadapan PPAIW
·         Menerbitkan surat pengesahan nadzir (model W5)
·         Menerbitkan akta ikrar wakaf (model W2)
·         Membantu mengurus sertifikat wakaf ke BPN
Jika semua telah selesai, kua mengarsip semua surat dan dokumen mulai dari W1, W2, W5 dan foto copy sertifikat yang telah selesai diurus. Dengan demikian sakan diketahui kapan saja tentang sebuah lokasi tempat ibadah apakah telah diwakafkan secara resmi atau belum.
c)       Administrasi KUA yang lain adalah yang berhubungan dengan kegiatan semi resmi seperti BP4, LPTQ dan lain sebagainya.

3.       Peningkatan Pembinaan Keluarga Sakinah
Upaya Kantor Urusan Agama Kec. Kaliori untuk melaksanakan pembinaan dan bimbingan keluarga sakinah dilakukan kepada :
a)       Calon pengantin (Pranikah)
b)       Pembinaan keluarga sakinah (Pasca nikah)
c)       Konseling dan penyuluhan pada masyarakat umum.
Adapun materi-materi yang diberikan kepada peserta pembinaan dan bimbingan keluarga sakinah adalah :
a)       Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
b)       Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974 tentang Perkawinan.
c)       Kompilasi Hukum Islam.
d)       Fiqih Munakahat.
e)       Fiqih Ibadah.
f)        Fiqih Mu’amalah
g)       Perkawinan ditinjau dari segi kesehatan fisik, mental dan spiritual.
h)       Dan materi-materi lain yang berkaitan dengan pembentukan keluarga sakinah.
Pembinaan dan bimbingan keluarga sakinah dilakukan dengan beberapa tehnik :
a)       Mengundang masyarakat ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori.
b)       Bekerjasama dengan instansi lain.
c)       Mengirim calon manten dan pasangan yang sudah menikah pada kegiatan pembinaan dan bimbingan yang diadakan oleh Kantor Kementerian agama baik tingkat Kabupaten, tingkat Wilayah ataupun yang diadakan oleh instansi lain (BKKBN).
d)       Mengadakan pembinaan dan bimbingan dari rumah kerumah serta
e)       Memberikan wawasan kepada masyarakat umum dalam khutbah jum’at, khutbah nikah maupun acara lain yang memungkinkan.
Disamping, sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan yang diberikan secara langsung kepada masyarakat, KUA Kec. Kaliori juga membentuk Satuan Petugas (Satgas) dan Kader Pembina Keluarga Sakinah di tiap-tiap desa. Hal itu dimaksudkan agar pembinaan secara berjenjang dan berkelompok dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga berimplikasi pada percepatan kualitas keluarga sakinah di masing-masing wilayah Kelurahan. Setiap Satgas dan Kader pembina keluarga sakinah dibekali pengetahuan dan pengalaman yang memadai dengan diikutkan dalam berbagai kegiatan pelatihan, orientasi, seminar dan workshop yang diadakan oleh Kementerian agama maupun lembaga perguruan tinggi.
Disamping itu, guna memaksimalkan terwujudnya keluarga sakinah yang mandiri, maka KUA Kec. Kaliori juga memberikan advokasi dan konseling baik kepada masyarakat secara umum maupun masyarakat yang sedang bermasalah. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan permasalahannya secara mandiri dan kembali rukun menjadi keluarga yang bahagia dan sejahtera.
Keluarga yang bahagia dan kekal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 atau sering disebut keluarga sakinah mawaddah wa rahmah sebagaimana dinyatakan dalam KHI merupakan dambaan dari setiap pasangan suami istri sehingga setiap akan berusaha untuk mencapai hal tersebut. Namun untuk mencapainya tidak mudah Karena dibutuhkan pemahaman akan posisi, fungsi dan kewajiban masing-masing pihak. Kadang dalam sebuah keluarga terjadi konflik berkepanjangan tanpa mengetahui solusinya. 
Setiap catin yang hendak melaksanakan pernikahan secara intensif dan rutin dilakukan kursus kilat calon pengantin yang merupakan kegiatan memberikan penyuluhan tentang pengenalan, pembinaan, bimbingan, konseling dan penasehatan perkawinan dan keluarga sakinah pra-pernikahan pada semua catin yang melakukan pendaftaran nikah.
Untuk hal tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah dan upaya untuk membantu keluarga yang mempunyai masalah seperti itu dengan langkah-langkah:
a)       Menyelenggarakan penasehatan pra nikah ketika para catin mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Kaliori. Hal ini dimaksudkan agar para catin mempunyai bekal yang cukup dan meningkatkan pemahaman mereka terhadap pernikahan dan selukbeluknya.
b)       Memberikan jasa konsultasi dan bimbingan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai masalah dalam perkawinan maupun yang membutuhkan konseling perkawinan serta mereka yang akan mengajukan cerai dan berusaha mencegah terjadinya perceraian.
c)       Bekerjasama dengan petugas paramedis dan penyuluh PLKB Kecamatan Kaliori untuk senantiasa memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai kesehatan reproduksi remaja. Ini dikhususkan kepada para catin yang akan menikah.
Dibidang keluarga sakinah, KUA Kecamatan Kaliori melakukan langkah sebagai berikut:
a)       Membentuk SATGAS Keluarga Sakinah Tk. Kecamatan.
b)       Mengadakan pendataan Keluarga Sakinah di setiap desa melalui P3N.
c)       Menetapkan desa binaan keluarga sakinah yaitu desa Tunggulsari
Cita-cita untuk mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana disebut dalam KHI atau untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia sebagaimana disebutkan dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 merupakan dambaan setiap orang. Namun untuk menuju kearah tujuan mulia tersebut bukanlah hal yang mudah untuk dicapai karena dalam menjalani kehidupan perkawinan banyak sekali rintangan yang bisa berujung pada perselisihan yang akhirnya dapat menghapuskan gambaran cita-cita yang diinginkan tersebut.
Atas dasar inilah maka dibentuklah badan penasehatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan yang bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan tentang selukbeluk pernikahan dan segala permasalahannya serta bertujuan untuk menjadi wadah bagi tempat meminta nasehat, bimbingan dan mediator/konselor bagi pasangan yang memerlukan konseling perkawinan.
Dalam mewujudkan tujuan mulia tersebut BP4 Kecamatan Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a)       Menyelenggarakan penasehatan pada catin ketika mereka melakukan pendaftaran kehendak nikah di KUA atau dalam masa tenggang 10 hari sebelum pernikahan. Ini dimaksudkan agar mereka betul-betul mempunyai kesiapan, pemahaman tentang perkawinan beserta kewajiban dan tanggungjawab yang melekat sebagai suami istri. Disamping itu juga diberikan pengertian tentang segala permasalahan yang kerap kali timbul dalam sebuah perkawinan
b)       Senantiasa membuka kesempatan kepada siapa saja untuk berkonsultasi tentang bunga rampai dan permasalahan perkawinan atau konsultasi dan penasehatan ketika terjadi konflik dalam rumah tangga.
c)       Senantiasa meningkatkan kemampuan dan profesionalisme bagi korp penasehat dalam mengidentifikasi, memberikan layanan konsultasi dan bimbingan serta penasehatan dan sekaligus kemampuan mencari solusi/pemecahan masalah pernikahan.
d)       Pembenahan administrasi pernikahan
e)       Menunjuk dan membina desa binaan keluarga sakinah dengan membentuk satgas desa binaan keluarga sakinah dan kader motivator keluarga sakinah

4.       Peningkatan Pembinaan Kepenghuluan dan NR
Perkawinan merupakan bidang terbesar diantara bidang-bidang yang ditangani KUA Kec. Kaliori. Bidang ini merupakan wilayah kerja penghulu. Dalam menangani masalah yang berkaitan dengan bidang munakahat harus memenuhi dua unsur hukum sekaligus yaitu hukum Negara (perundang-undangan) dan hukum agama Islam. UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dalam pelaksanaannya diatur dalam PP no 9 tahun 1975, PMA no 02 tahun 1990, KMA no 477 tahun 2004, KMA No. 11 tahun 2006, Kompilasi hukum Islam sebagai aturan pendamping telah menentukan azas pernikahan sebagai berikut:
a)       Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang kekal dan bahagia
b)       Sahnya perkawinan bilamana dilaksanakan sesuai dengan agama masing-masing dan aturan perundang-undangan yang berlaku
c)       Perkawinan harus dicatat oleh lembaga yang berwenang
d)       Perkawinan di Indonesia menganut azas monogamy
e)       Azas mempersulit perceraian
f)        Suami dan istri mempunyai kedudukan yang seimbang
Mengacu pada pada ke-enam prinsip dasar tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
a)       Agar pasangan suami istri dapat bahagia dan kekal ketika akan menikah diberikan bekal pembinaan mental catin dengan tujuan agar para catin siap menghadapi berbagai hal yang akan terjadi dalam sebuah perkawinan/rumah tangga, baik hal yang menyenangkan yang patut disyukuri maupun hal yang tidak menyenangkan yang menuntut kesabaran sehingga suami istri bisa qonaah menjaga kelangsungan dan keutuhan rumah tangga dan perkawinan mereka.
b)       Tidak melaksanakan pengawasan dan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang beda agama bahkan untuk salah satu pasangan yang baru masuk Islam ketika merencanakan pernikahan, sebelum pernikahan terjadi selalu dihimbau agar banyak belajar agama Islam muali dari aqidah, muamalah, ibadah dan lain sebagainya. Hal itu dimaksudkan agar muallaf tersebut tidak menjadikan pernikahan dan agama sebagai kedok untuk niat yang tidak baik (hanya untuk bisa menikah dengan orang yang disukai) lalu kembali ke agama yang lama. Juga diberikan pengertian bahwa bila salah satu dari pasangan suami istri tersebut yang murtad maka dengan sendirinya pernikahan akan fasiq.
c)       KUA Kaliori menolak untuk menikahkan sirri (tidak dicatat/hanya menggunakan hukum agama dan mengesampingkan aturan undang-undang) dan selalu menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari nikah sirri dengan berbagai kekurangan, kelemahan dan kibat negatif yang timbul daripadanya. Sosialisasi tentang pentingnya legalitas dalam sebuah perkawinan yang dibuktikan dengan adanya buku kutipan nikah model NA yang digunakan sebagai bukti akta otentik yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sebagai pembuktian atas terjadinya peristiwa pernikahan yang sesuai dengan hukum agama dan hukum Negara. Karena ini terkait erat dengan pernasaban, kewalian anak, waris dan lain sebagainya.
d)       KUA Kaliori menolak poligami hanya dengan berbekal istri tua pada selembar kertas bermaterai 6000 atau kertas segel tanpa ada ijin dari Pengadilan Agama.
e)       Dalam kaitannya dengan bimbingan dan penasehatan perkawinan KUA Kaliori senantiasa berusaha untuk memberikan pengertian kepada pasangan suami istri yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Dalam hal ini KUA melalui BP4 bertindak sebagai konselor perkawinan dengan memberikan pertimbangan, nasehat dan saran kepada pasangan yang membutuhkan layanan konseling perkawinan mereka.
f)        Ketika pasangan memasuki fase pra menikah maupun fase pasca pernikahan, KUA Kecamatan Kaliori berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pengertian, pemahaman dan wawasan yang luas tentang pernikahan dan bunga rampainya dengan mengutamakan nasehat tentang pemenuhan kewajiban masing-masing pihak dan keseimbangan kedudukan masing-masing pihak dalam rumahtangga. Tidak hanya itu, setiap penasehatan suscatin pranikah, catin selalu diberikan buletin klinik sakinah secara gratis.
Hal tersebut diatas merupakan tugas kepenghuluan yang ada di KUA Kecamatan Kaliori yang telah berjalan dengan baik. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada dan kinerja dari pada Pembantu PPN dalam meningkatkan  mutu pelayanan kepada masyarakat, maka diadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan kepada semua Pembantu PPN se-Kecamatan Kaliori yang diadakan sebulan sekali pada tanggal 7 setiap bulannya. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus menerima informasi penting yang berkaitan dari hasil rakor Kepala KUA se-Kabupaten Rembang, yang dilaksanakan pada tanggal 8 setiap bulannya.
Dalam hal administrasi yang berkaitan dengan pelayan prima kepada masyarakat maka Penyerahan Buku Kutipan Akta Nikah (Model NA) kepada pengantin diberikan langsung setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Begitu pula dalam hal pencatatan peristiwa nikah dalam Buku Akta Nikah (Model N) dilakukan segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Dalam hal waktu pelayanan nikah kepada masyarakat, KUA Kecamatan Kaliori berusaha untuk melayani pelaksanaan nikah diluar kantor secara tepat waktu sesuai dengan keinginan atau kehendak masyarakat.
Arsipasi Model N.1, N.2,N.3, N.4, N.B serta persyaratan lain sebagai bukti penunjang dilakukan secara teratur dan dinamis, antara lain foto copy akta            kelahiran, bukti duda/janda dan sebagainya, begitu pula ekspedisi pengambilan buku Model NA juga ditata dengan baik. Kasi Urais selaku pejabat yang berwenang membina kegiatan kepenghuluan di KUA dan sesuai dengan pasal 1 PMA No. 2 tahun 1990 yang menyatakan bahwa setiap minimal 3 (tiga) bulan sekali melakukan pemeriksaan administrasi NTCR di KUA serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas kepenghuluan.

5.       Peningkatan Pembinaan Ibadah Sosial
a.       Wakaf
Di bidang perwakafan dilakukan dengan pendataan tanah wakaf di wilayah kecamatan Kaliori adalah merupakah langkah awal yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama kecamatan Kaliori untuk mengetahui berapa jumlah tanah wakaf yang berada di wilayah Kecamatan Kaliori, dengan memilah-milah beberapa yang sudah ber-AIW, ber APAIW, yang belum ber-AIW, yang sudah sertifakat dan yang belum bersertifikat.
Kemudian setelah mengetahui data tanah wakaf, KUA Kec. Kaliori selalu memberikan penerangan dan bimbingan kepada masyarakat yang tanah wakafnya belum ber-AIW dan yang belum bersertifikat dan membantu mereka mengurusnya hingga selesai.
Yang dimaksud perwakafan disini adalah perwakafan tanah milik, karena yang terjadi di Kecamatan Kaliori hanyalah perwakafan model ini. Tanah wakaf ini harus dijaga kelestariannya karena merupakan asset yang dimiliki oleh umat Islam yang dapat dijadikan sebagai tempat mendirikan bangunan yang akan digunakan sebagai media ibadah dan dakwah. Kuantitas dan kesadaran masyarakat Kaliori untuk mau ber-wakaf (mewakafkan tanah milik pribadi mereka) maupun untuk menjamin kepastian hukum tanah wakaf yang ada di masyarakat semakin tahun semakin meningkat.
Namun kampanye dan sosialisasi tentang kesadaran berwakaf dan untuk memperjelas status tanah wakaf tersebut juga selalu dilaksanakan karena masih banyak asset tanah wakaf yang belum diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk mengurus ikrar wakaf maupun pensertifikatan tanah wakaf guna menjamin kepastian hukum, jaminan keamanan dan eksistensi obyek wakaf .
Untuk kelestarian dan kepastian hukum masalah tanah wakaf ini KUA Kec. Kaliori menempuh langkah sebagai berikut:
    1. Penataan administrasi tanah wakaf mulai dari ikrar wakaf, akta ikrar wakaf, pengesahan nadzir dan membuat direktori wakaf.
    2. Mengadakan sosialisasi perundang-undangan yang mengatur masalah wakaf kepada masyarakat dengan tujuan agar perwakafan tidak hanya dilakukan secara lesan yang berakibat kurang jelasnya kepastian hukum atas tanah tersebut namun juga ikrar wakaf dilakukan secara tertulis dihadapan PPAIW dengan bukti akta ikrar wakaf yang kemudian dilanjutkan dengan pensertifikatan tanah wakaf.
    3. Membantu pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN bersama dengan Gara ZAWA Kandepag Kab. Rembang.
    4. Memantau pemanfaatan tanah wakaf apakah sesuai dengan tujuan wakaf atau tidak.
Demi keselamatan harta wakaf di wilayah Kecamatan Kaliori Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.       Mengadakan penyuluhan tentang pentingnya pengamanan harta wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf setiap ada konferensi Kepala Desa.
2.       Melayani dan mempermudah bagi warga yang berniat untuk sertifikasi tanah wakaf (program jemput bola).
Perwakafan tanah milik merupakan salah satu asset umat Islam yang keberadaannya sangat mendukung berbagai kegiatan keagamaan, karena semua kegiatan tersebut membutuhkan tempat resmi yang tidak terganggu keberadaan statusnya. Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak-pihak yang berkaitan dengan ikrar wakaf seperti wakif, 2 orang saksi, nadzir (ketua, sekretaris, bendahara, 2 orang anggota) diminta menghadap kepada kepala KUA secara langsung selaku PPAIW di KUA.
Adapun jika memungkinkan pelaksanaan ikrar wakaf bertempat di tempat ibadah atau tempat pendidikan sebagai obyek wakaf dengan dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat setempat sehingga mereka bisa turut menyaksikan ikrar wakaf tersebut karena suatu saat kelak masyarakatlah yang akan menjadi saksi kuat bahwa benar telah terjadi ikrar wakaf dari wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW.
Model ikrar wakaf seperti tersebut diatas disosialisasikan dan dibudayakan kepada masyarakat agar mereka termotivasi untuk berwakaf dan sekaligus sebagai upaya untuk syiar Islam.
Selain tradisi ini juga bertujuan untuk memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat, bahwa tanah yang telah diwakafkan hendaknya dilegalisasi dihadapan PPAIW dan untuk selanjutnya diproses sertifikat wakafnya agar kemudian hari tidak timbul masalah yan bisa mengakibatkan pencabutan wakaf karena tidak da bukti otentik secara sah menurut hukum dan undang-undang bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
Upaya sosialisasi wakaf tersebut kami laksanakan dengan cara berkoordinasi dengan kepala desa se-Kecamatan Kaliori dan menugaskan kepada pembantu PPN untuk membantu pelayanan perwakafan.


b.      Kemasjidan
Dalam rangka mengupayakan pengelolaan masjid, langgar ataupun musholla yang professional di wilayah Kecamatan Kaliori, Kantor Urusan Agama kecamatan Kaliori melakukan pembinaan dan mengirim ta’mir masjid, pengurus langar dan pengurus musholla serta remaja masjid untuk mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan keta’miran baik yang dilaksanakan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Rembang maupun yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian agama.
Disamping mengirim para pengelola masjid, langgar dan mushalla, KUA Kec. Kaliori juga mengkoordinasikan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kemasjidan dan lembaga dakwah. Dengan demikian, diharapkan usaha yang dilakukan oleh takmir masjid maupun lembaga dakwah dalam memberikan bimbingan dan pencerahan kepada ummat dapat berjalan searah sehingga mempunyai efektifitas yang tinggi untuk mengarahkan ummat melaksanakan kehidupan dunia sesuai dengan aturan yang digariskan oleh Allah SWT dan Rasulnya.
Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja akan tetapi juga dapat dijadikan tempat pembinaan keagamaan bagi kaum muslimin dan kegiatan lain yang bersifat keagamaan serta pengembangan kualitas hidup umat islam. Pengisian masjid dengan berbagi kegiatan keagamaan adalah dalam upaya memakmurkan masjid, syiar Islam dan dakwah islamiyah sehingga kaum muslimin dapat beribadah dan bermasyarakat dengan benar dalam suasana pergaulan yang berlandaskan akhlaqul karimah. Hal ini semua akan dapat terjadi ketika manajemen masjid dikelola secara bagus.
Hal lain yang tak kalah penting adalah status hukum atas tanah masjid dan tempat ibadah lain yang jelas sehingga tidak diganggu dan digugat pihak tertentu, dipegang oleh pengurus yang orang-orangnya mempunyai semangat berjuang tanpa pamrih dan ahli dalam menyusun program kerja. Melihat hal-hal tersebut diatas, maka KUA Kec. Kaliori melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.       Membentuk kepengurusan Dewan masjid tingkat Kecamatan Kaliori
2.       Sertifikasi Arah kiblat pada tempat ibadah islam yaitu masjid, musholla, langgar
3.       Berupaya menertibkan organisasi dan administrasi kemasjidan dengan memberi bimbingan serta pembinaan kepada para pengurus masjid, langgar dan musholla.
4.       Menghimbau kepada pengurus masjid agar membuat program dakwah, sosial dan pendidikan sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat shalat berjamaah saja. Disamping itu juga melakukan pembinaan dan pengembangan organisasi kemasjidan.
5.       Mengupayakan setiap tanah yang didirikan masjid, langgar atau musholla berstatus tanah bersertifikat wakaf.
6.       Mengupayakan masjid mampu membentuk kader penerus yang menggantikan generasi tua sehingga kemakmuran masjid dapat terjaga
7.       Mempersiapkan salah satu masjid untuk mengikuti lomba kemasjidan
8.       Membantu mengurus kelancaran permohonan bantuan pembangunan rehabilitasi masjid, langgar dan musholla
9.       Melakukan pembagian nazca khutbah jum'at untuk bulan ramadhan 1431 H disemua masjid di wilayah Kaliori.
Kepala KUA Kecamatan Kaliori merupakan ketua BKM yang mempunyai tanggungjawab agar masjid dapat berfungsi sebagai tempat ibadah dan juga sebagai tempat pembinaan dan pengembangan umat Islam agar kualitas dan kuantitas ibadah umat Islam serta kualitas kehidupan umat Islam lebih meningkat. Intinya, masjid juga digunakan sebagai tempat dakwah umat Islam sehingga masjid dapat melahirkan masyarakat Islam yang benar-benar berkualitas Islam kaffah yang paham dan mampu mengamalkan ajaran Islam. Dengan hal ini maka diharapkan syiar Islam akan nampak dan terwujud.
Untuk mencapai tujuan ini maka kepala KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
1.       Mengupayakan masjid dipegang oleh pengurus yang benar-benar amanah dalam menjalankan pengabdian dan amanah yang dibebankan kepadanya, pandai menyusun program dan mampu menjalankan program tersebut dengan baik, mempunyai semangat ikhlas untuk berjuang dijalan Allah.
2.       Mengupayakan masjid mempunyai administrasi yang baik dengan membantu pembentukan dan penyempurnaan pengurus masjid
3.       Mengupayakan untuk mengefektifkan dakwah di masjid
4.       Mengupayakan tersedianya perpustakaan masjid dengan buku-buku yang lengkap dan memadai yang dapat dimanfaatkan oleh pengunjung, masyarakat dan jamaah.
5.       Membina, meningkatkan & mengembangkan tempat ibadah serta meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.

c.       ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah)
Adapun dibidang ZIS dan ibadah sosial adalah dengan mengadakan  pembinaan dan pendataan terhadap keberadaan Badan Amil Zakat di wilayah Kecamatan Kaliori. Menghimpun infaq atau shadaqah dari para karyawan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori, Memberikan penerangan kepada masyarakat tentang zakat, infaq dan shodaqah dengan harapan dapat memberdayakan keluarga terbelakang sehingga kehidupan mereka dapat sejajar dengan yang lain, baik secara ekonomi ataupun lainnya.
Sejak tahun 2007 s/d 2010 KUA Kec. Kaliori ditunjuk oleh BAZDA Kabupaten Rembang untuk ikut membantu penyaluran distribusi zakat untuk dibagikan kepada para mustahiq di wilayah Kecamatan Kaliori. Dan sejak tahun 2009 s/d 2010 ini, KUA Kec. Kaliori diberikan amanah oleh LP2A Kabupaten Rembang untuk mendayagunakan dana bergulir untuk program modal kerja pada Desa Karangsekar sebagai Desa Binaan LP2A KUA Kec. Kaliori, dan hingga saat ini telah berjalan dengan lancar.
Adapun guna menjaga ibadah ummat agar sesuai dengan ajaran agama dan tidak dipengaruhi oleh ajaran sesat, maka disamping selalu memberikan penyuluhan agama, KUA Kec. Kaliori juga secara aktif merespon berbagai keluhan masyarakat yang dirasakan ada gerakan atau kegiatan yang dianggap melanggar ajaran Islam.
Zakat merupakan ibadah maliyah yang di syariatkan Allah agar harta tidak hanya dinikmati oleh para aghniya’ saja akan tetapi juga bermanfaat bagi kaum dhuafa’ dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya. Di Indonesia dalam hal pelaksanaan ibadah ini diatur oleh UU No. 38 tahun 1999. Lahirnya UU ini dimaksudkan agar umat Islam semakin sadar akan kewajibannya dan pelaksanaannya dapat sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam rangka peningkatan penanganan zakat infaq dan shadaqah di Kec. Kaliori, KUA mengambil langkah sebagai berikut:
1.       Bekerjasama dengan Muspika, Kepala Desa dan Pembantu PPN dalam mensosialisasikan undang-undang Nomor 38 tahun 1999 kepada masyarakat muslim di Kec. Kaliori serta berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan ZIS yang tidak hanya terpaku pada zakat fitrah saja akan tetapi juga berkembang ke zakat maal dan bentuk zakat lainnya.
2.       Menghimbau kepada para aghniya’ melalui para ustadz, kyai agar melaksanakan kewajibannya mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah melalui pengajian, majelis ta’lim maupun mimbar jum’at.
3.       Memohon kepada camat Kaliori agar mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk mengeluarkan infaq di bulan ramadhan.
4.       Membentuk dan mengaktifkan Badan Amil Zakat periode 2007-2010 sebagai lembaga semi resmi.
5.       Meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengelola dan mendistribusikan zakat mulai dari pengumpulan sampai dengan pendayagunaan dan pengawasan pelaksanaan zakat yang tepat sasaran.
6.       Memantau dan mengevaluasi perolehan zakat, infaq dan shadaqah
7.       Mengembangkan pentasarufan ZIS untuk pengembangan ekonomi dalam rangka pengentasan kemiskinan.
8.       Pendataan fakir dan miskin di wilayah Kec. Kaliori dan Melaporkan data mustahiq dan muzakki.


d.      Ibadah haji
Ibadah haji merupakan ibadah yang memerlukan pembuktian konsistensi dari tindaklanjut ritual yang telah dilaksanakan di tanah suci. Kegiatan ibadah haji adalah ibadah yang tidak hanya selesai setelah melakukan haji dan umroh di haramain saja akan tetapi juga membutuhkan tindaklanjut dari para hujjah untuk selalu memelihara ke-mabrur-an haji. Sehingga para hujjah dituntut untuk lebih peka terhadap masalah sosial yang ada dilingkungannya sendiri-sendiri secara khusus dan lingkungan masyarakat yang lebih besar pada umumnya. Demikian juga masyarakat dan instansi pemerintah yang berkompeten juga diharapkan mampu memberdayakan mereka.
Dalam hal ini KUA Kaliori melakukan pembinaan mulai dari tahap sosialisasi peningkatan kesadaran untuk berhaji dan berumroh kepada masyarakat agar ibadah haji dilaksanakan sejak muda, pemberian informasi haji yang benar, lengkap, akurat, komprehensif dan kontinyu. Selanjutnya melaksanakan bimbingan pemantapan manasik haji pada calon jamaah haji dari wilayah kecamatan kaliori dan kecamatan sumber. Mengadakan acara ziarah haji baik ketika sebelum keberangkatan dan sesudah kepulangan, selain itu juga melaksanakan upacara pelepasan dan pemberangkatan calon jamaah haji serta pemulangan jamaah haji. Pelayanan juga diberikan kepada jamaah haji melalui pengumpulan dan pengambilan kopor haji. Kemudian data lengkap untuk mendata para hujjah yang tersebar di wilayah Kaliori.
Sejak  tahun 2007 KUA Kec. Kaliori diberikan kepercayaan oleh Kan. Kemenag. Kabupaten Rembang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan pemantapan manasik haji untuk wilayah kec. Sumber dan Kaliori. Pada tahun 2010 ini KUA Kec. Kaliori diberi amanat untuk memberikan bimbingan manasik haji kepada 35 orang calon jama’ah haji. Oleh karena itu amanat tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh KUA Kec. Kaliori dengan nara sumber dan kepanitian yang melibatkan seluruh potensi SDM KUA Kec. Kaliori dan dibantu oleh beberapa pengurus Ormas Islam maupun dari IPHI Kec. Kaliori Rembang.
Guna menyempurnakan maksud kegiatan tersebut, maka KUA Kec. Kaliori selalu membuka pintu untuk memberikan informasi, arahan dan bimbingan yang bersifat personal maupun kelompok kepada para calon jama’ah haji maupun pasca haji, agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan ibadah hajinya di tanah suci Makkah dengan baik, lancar, mandiri dan paham atas hikmah hajinya serta berdaya dan bermanfaat setelah mereka kembali ke tanah air Indonesia.
Langkah yang telah dilakukan KUA Kaliori dalam rangka pembinaan haji kepada masyarakat dan jamaah haji antara lain:
1.       Bekerjasama dengan IPHI Kec. Kaliori, KUA melaksanakan bimbingan manasik haji kepada para calon jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.
2.       Berusaha memberikan informasi terhadap masyarakat tentang seluk-beluk per-haji-an.
3.       Melakukan pendataan terhadap para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah haji
4.       Melakukan koordinasi dengan IPHI dan Kecamatan Kaliori untuk melaksanakan kegiatan pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji, serta pengumpulan dan pengambilan kopor haji.
5.       Pembinaan dilaksanakan dengan cara senantiasa Turut aktif ikut dan berperan serta dalam pengajian rutin IPHI
6.       Ikut mensupport terhadap pembangunan gedung IPHI kecamatan Kaliori yang pada tanggal 22 Oktober 2010 telah selesai dibangun dan diresmikan penggunaannya secara resmi.

e.       Kegiatan Ibadah Sosial lainnya
KUA Kaliori senantiasa secara aktif selalu mendorong kesadaran masyarakat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan ibadah mereka dan kegiatan sosial kemasyarakatan demi kemajuan pembangunan masyarakat. Misalnya saja pada kegiatan pelaksanaan ibadah qurban, pengajian umum dan majelis ta’lim, peringatan hari besar keagamaan, kependidikan islam, seni budaya islam dan lain sebagainya. Pengamalan dan peningkatan pengetahuan dan pemahaman agama kepada masyarakat merupakan hal yang penting dalam agama karena Islam akan nampak sebagai rahmatan lil ‘alamin ketika umatnya memahami dan mengamalkan Islam secara sempurna / Kaffah. Berhubungan dengan hal tersebut maka KUA Kecamatan Kaliori mengambil langkah sebagai berikut:
1.       Mengefektifkan para penyuluh agama Islam non PNS / Penyuluh agama Islam honorer yang ada di Kecamatan Kaliori.
2.       Melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan para ustadz, kyai dan tokoh agama serta para penyuluh honorer di wilayah Kecamatan Kaliori sehingga penyuluhan agama Islam bisa berjalan maksimal dan diterima oleh masyarakat.
3.       Melakukan koordinasi dengan lembaga dakwah dan ormas Islam di wilayah Kecamatan Kaliori.
4.       Mengisi pengajian di instansi terkait, disaat diadakan rakor dinas Instansi tingkat Kecamatan Kaliori satu  bulan sekali.
5.       Meningkatkan dan menggairahkan pelaksanaan ibadah sosial di masyarakat.
6.       Menunjuk dan memilih desa binaan LP2A serta melakukan pembinaan terhadap desa binaan (qoriyah toyyibah)
7.       Mengisi khotbah Jum’at di masjid Ar-rohman Kaliori setiap Jum’at Pon. Termasuk melibatkan para Pembantu PPN yang dipandang mampu.
8.       Mengisi acara selapanan setiap malam jum'at pon di Musholla Al-Barokah KUA Kaliori
Sebagai lembaga yang bertugas untuk mengembangkan tilawatil qur’an, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori telah melakukan upaya dalam rangka membentuk umat Islam yang mampu membaca al-qur’an secara fasih dan benar, maka telah dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:
1.       Membentuk dan mengefektifkan kepengurusan Badko TPQ tingkat kecamatan Kaliori yang merupakan wadah koordinasi antar TPQ se Kecamatan Kaliori serta mengirim ustadz/ustadzah untuk mengikuti pembinaan di tingkat kabupaten Rembang.
2.       Menyelenggarakan seleksi MTQ di tingkat Kecamatan Kaliori dengan mengadakan MTQ Tk. Kecamatan dalam rangka HUT RI Ke 64 tahun 2010.
3.       Mengirimkan kafilah untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten Rembang dengan Mengirimkan peserta Qori’/Qori’ah untuk mengikuti MTQ di tingkat Kabupaten.
4.       Sesuai dengan penunjukan Kantor Kementerian agama Kab. Rembang, mengirimkan peserta MTQ yang menjadi utusan dari Kab. Rembang untuk mengikuti MTQ tingkat propinsi.
5.       Membentuk dan mengefektifkan kepengurusan Jam'iyyatul Qurra wal Huffadz (JQH) kecamatan Kaliori
6.       Mengadakan bimbingan TPQ di desa-desa sewilayah Kecamatan Kaliori dan melakukan pendataan TPQ setiap 6 bulan sekali.
7.       Membina pengelola pelatihan pengembangan tilawatil qur’an di wilayah kecamatan kaliori.
8.       Mengadakan latihan qiro'at di musholla Al-Barokah KUA Kaliori hari sabtu setiap dua minggu sekali (minggu ke 2 dan ke 4) pada setiap bulannya.
Hari besar Islam merupakan momen yang tepat untuk melakukan syiar Islam karena akan mudah untuk diingat, dipahami dan merupakan dakwah yang mudah untuk menyentuh kesadaran keberagamaan masyarakat. Adapun langkah yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori adalah:
1.       Penyelenggaraan peringatan tahun baru Islam (muharraman) dengan gerakan santuni anak yatim piatu.
2.       Menghadiri dan memberikan sambutan pengarahan pada acara PHBI yang diadakan di desa-desa.
3.       Bantuan masjid Karangsekar Rp.5.000.000,- dari Prop. Jateng
4.       Membuat desa binaan LP2A yaitu desa Karangsekar.
5.       Memberikan pinjaman lunak kepada duafa’ di desa Karangsekar.
6.       Rukuhisasi, membagikan rukuh di masjid dan mushola
7.       Penyelenggaraan kegiatan halal bihalal tingkat kecamatan
8.       Bekerja sama dengan badko TPQ kecamatan dan LPTQ kecamatan mengadakan lomba tilawah dan murottal tingkat kecamatan kaliori.
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibidang ibadah sosial agama, maka KUA Kaliori telah melakukan terobosan dengan cara memberdayakan dan meningkatkan kualitas perawat jenazah/modin putri dengan cara pendataan, pembentukan kepengurusan paguyuban dan pelatihan kepada  perawat jenazah putri/modin putri. Adapun langkah yang telah dilakukan oleh KUA Kaliori adalah:
1.       Pendataan modin/perawat jenazah putri di semua desa se-wilayah kecamatan Kaliori.
2.       Pembentukan kepengurusan paguyuban perawat jenazah putri dan mengusulkannya untuk diterbitkan SK dan perolehan tunjangan oleh Pemda Kabupaten Rembang
3.       Mengadakan Pelatihan merawat jenazah bagi modin putri se-kec. Kaliori
4.       Mengadakan pertemuan rutin setiap 3 bulan sekali untuk sharing, inventarisasi problem, memecahkan masalah, peningkatan kualitas, pengajian dan arisan untuk mempererat silaturrahmi perawat jenazah putri se-kecamatan Kaliori.

6.       Peningkatan Pembinaan Produk Halal
Dalam bidang produk halal dan kemitraan umat strategi yang dibangun oleh KUA Kec. Kaliori adalah dengan mensosialisasikan kepada para Pembantu Penghulu, para modin dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Kaliori. Hal itu dengan harapan para Pembantu Penghulu, Modin dan tokoh masyarakat dapat menyampaikannya kepada masyarakatnya masing-masing.
Disamping itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliori juga memberikan pembinaan kepada pedagang kaki lima tentang produk halal, serta mengirim Tokoh Masyarakat untuk mengikuti Orientasi atau seminar tentang kemitraan umat yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian agama Kabupaten Rembang atau yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Jawa Tengah. Hal yang telah dilaksanakan oleh KUA Kaliori diantaranya:
a)       Pembagian naskah khotbah jum'at mengenai produk halal, makanan halal dan penyembelihan halal diseluruh masjid di wilayah kec. Kaliori.
b)       Sosialisasi warung kejujuran dan halal di kantin dinas instansi dan sekolah-sekolah di wilayah kec. Kaliori
c)       Pendataan rumah makan dan tempat sembelihan hewan (Rumah Potong Hewan/RPH) serta penjual daging/ayam potong di pasar-pasar di wilayah kec. Kaliori
d)       Sosialisasi dan penyuluhan kepada penjual ayam potong/daging konsumsi di pasar-pasar di wilayah kec. Kaliori mengenai sembelihan halal
e)       Sosialisasi produk halal, makanan halal dan pencantuman serta pengurusan label halal kepada warung makan dan industri makanan/produk makanan di wilayah Kaliori.

7.       Peningkatan Pembinaan Hisab Rukyat dan Kemitraan Umat
Guna menjaga keharmonisan dan kerukunan hidup dalam masyarakat yang heterogen, di tahun 2010 ini KUA Kec. Kaliori bekerja sama dengan instansi terkait mengadakan forum silaturrahim yang diselenggarakan setiap bulan yaitu pada pertemuan antar instansi dan rakor kades se-kec. Kaliori atau pada saat halal bi halal dan acara-acara tertentu yang telah disepakati bersama. Dalam forum tersebut semua tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuka ormas diundang secara bersama, berdialog, sharing dan bersama-sama memikirkan kemajuan wilayah Kecamatan Kaliori.
Begitu pula guna memberikan rasa aman dan kemantapan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan dan penentuan arah kiblat untuk menjalankan ibadah sholat, maka KUA Kec. Kaliori selalu memberikan bimbingan, arahan dan penyuluhan kepada masyarakat secara intens baik melalui forum formal maupun non formal disela-sela pertemuan sehabis melaksanakan kegiatan pencatatan nikah.
Sedangkan kegiatan hisab rukyat dan kemitraan umat yang telah dilakukan oleh KUA Kaliori diantaranya yaitu:
a)       Optimalisasi Kinerja Tim Pengukuran arah kiblat tingkat Kecamatan Kaliori
b)       Melakukan pengukuran dan verifikasi arah kiblat di semua maqam/kuburan yang ada di desa-desa di wilayah Kecamatan Kaliori
c)       Melakukan pengadaan dan pemasangan plangisasi verifikasi arah kiblat makam di seluruh desa di wilayah kec. Kaliori.
d)       Melakukan pengukuran arah kiblat di semua tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Kaliori
e)       Pembagian Jadwal waktu shalat dan imsakiyah untuk seluruh tempat ibadah islam di wilayah kec. Kaliori
f)        Melakukan sosialisasi tentang penyeragaman waktu sholat dan jadwal imsakiyah pada tempat ibadah Islam di wilayah Kecamatan Kaliori.
g)       Melakukan pelayanan pengukuran arah kiblat pada rumah masyarakat dan tempat ibadah.

C.    ANALISIS AKUNTABILITAS KINERJA

1.       Aspek Kinerja

Secara global kinerja yang dilaksanakan oleh KUA Kec. Kaliori sangat baik. Hal itu dapat dilihat dari pelayanan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk serta surat-menyurat cukup memuaskan dan secara kuantitatif dapat melampaui target yang ditentukan yaitu sekitar 114 % yaitu, dari peristiwa pencatatan nikah sebanyak 401 peristiwa nikah tercapai dari target 350 peristiwa nikah dan rujuk untuk tahun 2010.
Dalam bidang lain, KUA Kec. Kaliori juga telah melaksanakan fungsi pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, sehingga terjadi kemajuan dalam pengelolaan masjid dan data perkembangan masjid, terbentuknya desa binaan baik pada satgas keluarga sakinah, desa binaan LP2A maupun pemberdayaan ekonomi ummat, bertambahnya jumlah tanah wakaf, terwujudnya kelurga sakinah, serta terjalinnya hubungan yang harmonis dengan semua unsur masyarakat dan institusi pemerintah terkait.

2.       Aspek Keuangan

Sumber dana pelaksanaan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh KUA Kec. Kaliori berasal dari dana DIPA NR dan dana operasional sebesar Rp. 1.000.000,- dari Kementerian Agama pusat yang diterimakan setiap bulan serta sumber lain yang sah dan sumber dana yang berasal dari swadaya.
Sumber dana tersebut alokasi penggunaanya antara lain untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan dan penambahan sarana dan prasarana, kebutuhan alat tulis kantor, rapat-rapat, sarana dan prasarana kantor dan lain-lain.

Bab IV
PENUTUP

A.  Keberhasilan
Keberhasilan yang telah dicapai oleh KUA Kaliori diantaranya adalah :
1.       Meningkatnya kualitas sistem administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik.
2.       Meningkatnya kualitas SDM KUA Kec. Kaliori dan pelayanan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3.       Meningkatnya kualitas pembinaan keluarga sakinah.
4.       Adanya peningkatan pembinaan sistem pengelolaan masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos.
5.       Adanya peningkatan pembinaan dan pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal, hisab rukyat dan kemitraan ummat.
6.       Meningkatnya kualitas pelayanan dan pemberdayaan haji.
Adapun faktor keberhasilan tersebut disebabkan karena ;
1.       Adanya pembagian tugas yang jelas dan dibagi menurut kemampuan dan jumlah pegawai.
2.       Adanya kerjasama dan pembinaan yang rutin terhadap semua pegawai dan pembantu PPN se Kec. Kaliori.
3.       Adanya kerja sama yang harmonis dengan semua unsur masyarakat.
4.       Terciptanya aplikasi sistem kerja sama (team work) dengan baik dan saling membantu sesamanya.

B.  Hambatan / Masalah
Beberapa  hambatan atau masalah  di KUA Kec. Kaliori adalah sebagai berikut :
1.       Masih adanya kecenderungan masyarakat yang berpikiran  sempit dan sulit untuk diajak berpikir maju, sehingga perlu peningkatan penyuluhan kepada masyarakat secara intensif. Hal itu disebabkan karena heterogenitas pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama dan secara mayoritas masyarakat Kec. Kaliori masih berada pada tingkat pendidikan SLTP ke bawah.
2.       Rendahnya anggaran dana yang diberikan kepada KUA Kec. Kaliori dibanding beban tugasnya, sehingga ada beberapa kegiatan yang tidak mendapatkan pos anggaran dana.
3.       Rendahnya alat penunjang berupa sarana dan prasarana yang diberikan oleh pemerintah.
4.       Perlu adanya kesempatan yang diberikan kepada pegawai KUA untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, seperti  pendidikan pasca sarjana  untuk menunjang tugas kepala KUA atau penghulu yang memangku jabatan struktural atau fungsional.
5.       Belum adanya  cetak biru  program jangka pendek menengah dan panjang yang gradual, simultan dan tepat sasaran dari seluruh stake holder sehingga program-program yang dibuat bisa berdaya guna.

C. Solusi dan Pemecahan Masalah
Tugas pegawai adalah melaksanakan beban pekerjaannya dengan sebaik baiknya dengan memaksimalkan sumberdaya yang ada dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki. Adanya hambatan dan permalasahan dalam melaksanakan tugas tidak lantas menjadikan alasan untuk mengeluh, bermalas-masalan dan berputus asa akan tetapi justru digunakan sebagai pemacu semangat untuk menunjukkan kinerja dan prestasi yang sesungguhnya. Beberapa  hambatan atau masalah  di KUA Kec. Kaliori yang ada disikapi dengan cara sebagai berikut :
1.         Memberikan pemahaman dan peningkatan mutu penasehatan kepada masyarakat secara berkesinambungan dan sistematis
2.         Menggunakan anggaran dana sesuai dengan posnya dan program prioritas guna menunjang tercapainya visi dan misi KUA Kec. Kaliori.
3.         Berupaya menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana yang ada serta melengkapi secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan anggaran dana yang tersedia.
4.         Mengupayakan semua SDM KUA Kec. Kaliori berpartisipasi dalam pendidikan non formal, baik melalui pelatihan, diklat, seminar, workshop, sosialisasi peraturan atau kebijakan pemerintah yang baru.
5.         Membuat dan melaksanakan  cetak biru program jangka pendek menengah dan panjang secara konsisten dan komprehensif sebagai upaya mewujudkan pelayanan Kementerian agama yang profesional, bersih dan transparan.

d. Penutup
Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT atas limpahan nikmat, taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat melaksanakan  amanat yang diberikan,  khususnya dalam melaksanakan tugas pelayanan  di KUA Kec. Kaliori. Sebagai bagian dari pertanggungjawaban tugas tersebut, maka kami telah membuat laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Tentu saja dalam menjalankan tugas dan membuat laporan pertanggung jawaban ini masih jauh dari kesempurnaan, maka kami memerlukan bimbingan dan pembinaan dari berbgai pihak yang berkompeten sehingga laporan ini  menjadi lebih baik.
Dari paparan materi yang kami deskripsikan tentang profil KUA Kaliori dapat kami simpulkan bahwa tugas yang dibebankan pada KUA begitu banyak, komplek dan menuntut profesionalisme dan kesungguhan dalam mengemban amanah tugas yang dibebankan. Namun karena terbatasnya SDM, peralatan dan sarana-prasarana penunjang yang ada ditambah dengan luasnya medan wilayah tugas maka kemampuan untuk memperoleh data keagamaan, peningkatan kualitas kehidupan beragama dan lain sebagainya terasa masih kurang dan terdapat kekurangan disana-sini.
Hendaknya perlu diambil langkah konkret dari para pengambil kebijakan dan pemimpin vertical serta pemegang jabatan institusi yang lebih tinggi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM dengan banyak mengadakan pelatihan dan workshop yang berkaitan dengan bidang tugas KUA. Peningkatan dana operasional kantor maupun dana penunjang & pendukung operasional kantor serta kegiatan kedinasan dan lintas sektoral lainnya hendaknya terus ditambah secara signifikan untuk mengcover, menunjang serta meningkatkan dan mendukung kinerja dan kualitas kerja para pegawai sehingga memperoleh hasil yang lebih baik dan lebih meningkat. Koordinasi dan peningkatan kerjasama lintas sektoral antar departemen, lembaga dan institusi lain hendaknya lebih ditingkatkan sehingga bisa lebih memajukan dan memperlancar tugas-tugas institusional.
Demikian sekilas tentang profil KUA Kec. Kaliori Kab. Rembang dimana profil ini merupakan gambaran dari kinerja kepala dan segenap karyawannya yang didukung oleh semua pihak. Kami menyadari bahwa dalam kinerja tentu masih sangat banyak kekurangan yang ditemui disana-sini akan tetapi kami secara berlapanghati terbuka dalam menerima kritik membangun dengan tujuan untuk lebih dapat meningkatkan kualitas kinerja kami sehingga KUA Kec. Kaliori bisa lebih baik.
Dari profil yang singkat dan sederhana ini kami berharap agar pembaca mendapatkan informasi yang positif tentang KUA Kec. Kaliori. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan profil ini. Akhirnya kami terus berharap kepada Allah untuk senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kami sehingga kami bisa bekerja dan menjalankan amanah yang embankan kepada kami sebagai abdi masyarakat dan abdi Negara dengan baik.


                                           
 

                                    





L A M P I R A N – L A M P I R A N







 





















 

1 komentar:

  1. Casino Tycoon: Home | Jeantia Hotels | Travelocity
    With a 아산 출장마사지 sleek design, a sophisticated design, 파주 출장안마 and a unique gaming experience, Casino Tycoon can be 삼척 출장샵 your ticket to 용인 출장마사지 a great gaming 과천 출장샵 experience.

    BalasHapus