Rabu, 16 Maret 2011

LEMBAR HADITS


WAHAI PEMUDA, MENIKAHLAH !
حَدَّثَنَا سَعِيْدٌ بْنُ أَبِي مَرْيَمَ: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدٌ بْنُ جَعْفَرَ: أَخْبَرَنَا حَمِيْدٌ ابْنُ أَبِي حَمِيْدِ الطَّوِيْلِ:  أَنَّهُ سَمِعَ أَنَسَ بْنَ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُوْلُ: جَاءَ ثَلاَثُ رَهْطِ إِلَى بُيُوْتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا أَخْبَرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُوْهَا، فَقَالُوْا: أَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَدْ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ، قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّيْ أُصَلَّي الَّليْلِ أَبَدًا، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ، وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أََتَزَوَّجُ أَبَدًا، فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: (أَنْتُمْ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؟ أَما وَاللهِ أَتَي لَأَخْشَاكُمُ للهَ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ، وَأتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنَّي)
    --(صَحِيْحُ الْبُخَارِي)
"Said bin Abi Maryam telah menceritakan kepada kami bahwa Muhammad bin Ja’far memberitahukan kepada kami bahwa Hamid bin Abi Humaid at-Thawily bercerita; sesungguhnya aku mendengar dari Anas bin Malik r.a. yang berkata: Ada  tiga golongan sahabat yang datang ke rumah para istri Nabi untuk menanyakan kepada mereka tentang ibadah Nabi s.a.w. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah mereka (para sahabat) itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: dimana keadaan kita dilihat dari pribadi Rasulullah s.a.w. sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang? Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan bangun malam selamanya dan tidak tidur, Yang kedua mengatakan: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya. Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi s.a.w. beliau bersabda: ’mengapa kalian berkata begini dan begitu, 'Saya adalah orang yang kenal Allah dan yang paling takut kepadaNya, namun tokh saya berpuasa, juga berbuka, saya bangun malam, dan juga tidur, dan saya juga menikah dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku.'" (HR. Bukhari)

KRITERIA MEMILIH CALON ISTRI
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله ُعَنْهُ، عَنِ النَبِيُّ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمْ قاَلَ:
 تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحِسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Dari Abu Hurarirah r.a, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "wanita itu dinikahi karena empat hal (sebab): yaitu karena hartanya, karena keturunannya (nasabnya), karena kecantikannya dan karena agamanya, maka pilihlah wanita yang mempunyai agama, (jika tidak) maka kamu akan binasa." (H.R. Bukhari)

MENJAGA RAHASIA SUAMI ISTRI
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ حَمْزَةَ الْعُمَرِيِّ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعْدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا  (رَوَاهُ مُسْلِم وَأَبُو دَاوُد)
 Abu Bakar bin Abi Syaibah menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Umar bin Hamzah al Umary, Abdurrahman bin Sa'ad menceritakan kepada kami, ia berkata: saya mendengar Abu Sa'id al Khudry berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling buruk kedudukannya di hari kiamat nanti adalah suami yang memberitahukan kepada istrinya dan istrinya memberitahukan kepada suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya itu." (HR. Muslim dan Abu Daud)

GADIS DIMINTAI PENDAPATNYA DAN TIDAK DIPAKSA
حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ الْهَاشِمِيِّ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ
بْنِ مُطْعِمٍ عَنِ بْنِ عَبَّاسِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَيِّمُ أَوْلَى بِنَفْسِهَا مِنْ وَّلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتأَمَرُ فِيْ نَفْسِهَا قِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحْيِ أَنْ تَتَكَلَّمَ قَالَ إِذْنُهَا سُكُوْتُهَا  --  (رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه)
 Malik bin Anas menceritakan kepada Kami dari Abdullah bin Fadhl al Hasyimy dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im dari Ibnu Abbas; Rasulullah SAW bersabda; "Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai pendapatnya tentang urusan dirinya. Seseorang kemudian bertanya: "Ya Rasulullah SAW bagaimana jika seorang gadis jika tidak menjawab, Rasulullah SAW bersabda: izinnya adalah diamnya." (HR Ibnu Majah)
عَنِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أَبِِيْ زَوَّجَنِي بْنَ أَخِيْهِ لِيَرْفَعَ بِيْ خَسِيْسَتَهُ قَالَ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتَ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنَّ لَيْسَ إِلَى الآبَاءِ مِنَ الْأَمْرِ شَيْءٌ (رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَه)
Dari Ibn Buraidah dari bapaknya berkata: Seorang gadis mendatangi Nabi SAW dan memberitahukan bahwa ayahnya telah mengawinkannya dengan anak pamannya padahal ia tidak menyukainya. Karena itu Nabi SAW menyerahkan masalah ini kepadanya. Ia pun berkata; "Saya sebenarnya rela dengan perlakuan ayah saya,  tetapi saya ingin mengajarkan kepada kaum perempuan bahwa seorang ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya dalam hal ini". (HR Ibnu Majah)
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW diatas, seorang gadis memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri dalam hal pernikahan. Karena itu, ayah atau walinya tidak boleh memaksakan kehendaknya sendiri dengan mengabaikan pendapat dan keridhaan dari catin wanita.

DO'A SEBELUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI

عَنْ سَالِمٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ :قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبْ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Dari Salim dari Kuraib dari Ibnu Abbas berkata : Rasulullah SAW bersabda : "Apabila seorang di antara mereka mendatangi istrinya dengan membaca "dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau berikan kepada kami, maka jika Allah mentakdirkan anak dalam persetubuhan itu niscaya si anak tidak akan diganggu setan selama-lamanya". (H.R. Jama'ah kecuali Nasa'i)

Pojok HaditsMAHAR DALAM PERNIKAHAN
عَنْ سَهْلِ بِْنِ سَعَد أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى الله عليه وسلم، جَاءَتْهُ اِمْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُوْلَ الله،
 إِنِّى وَهَبْتُ نَفْسِى لَكَ، فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيْلا،فَقَامَ رَجُلٌ، فَقَالَ  يَا رَسُوْلَ الله،  زَوَّجْنِيْهَا اِن لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةً، فَقَالَ رَسُوْلُ الله: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصَدِّقُهَا اِيَّاهُ؟ فَقَالَ: مَاعِنْذِى اِلاَّ اِزَارِى هَذَا، فَقَالَ النَّبِيُ : اِنْ أَعْطَيْتَهَا  اِزَارَكَ جَلَسْتَ لاَ اِزَارَ لَكَ ، فَلْتَمِسْ شَيْئًا فقال: مَا أَجِدُ شَيْئًا فَقَالَ: اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ،فَلْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَقَالَ لَهُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ : نَعَمْ، سُوْرَةٌ كَذَا، وَ سُوْرَةُ كَذَا، لِسُوْرَةٍ يُسَمِّيْهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قَدْ زَوَّجْتُكُمَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْأنِ  --  (رواه الْبُخَارِي ومسلم)          

Dari Sahal bin Sa`ad bahwa Nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika engkau tidak ingin menikahinya." Rasulullah berkata, "Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? Dia berkata, "Tidak, kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu." Dia berkata, "Aku tidak mendapatkan sesuatupun." Rasulullah berkata, "Carilah walau cincin dari besi." Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur`an?" Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, "Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu." (HR Bukhari -Muslim)
Sebagaimana hadits di atas, bentuk, jenis dan nilai dari mahar dalam sebuah pernikahan semuanya diserahkan pada kemampuan pengantin laki-laki dan kerelaan pengantin perempuan. Semua bergantung pada kesepakatan antara keduanya, sebab pada prinsipnya, masalah mahar ini memang sangat tergantung pada isteri sebagai pihak yang berhak menerima. Kalau dia rela, maka barang atau jasa jenis apapun dengan nilai berapapun bisa dijadikan mahar. Termasuk bila mahar itu hanya berupa sepasang sandal, benda-benda atau jasa yang lain.

ADAB DAN ETIKA BERSETUBUH
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ وَهْبٍ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ الْقَاسِمِ الْهَمْدَانِيُّ
 حَدَّثَنَا الْأَحْوَصُ بْنُ حَكِيمٍ عَنْ أَبِيهِ وَرَاشِدُ بْنُ سَعْدٍ وَعَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ عَدِيٍّ عَنْ عُتْبَةَ بْنِ عَبْدٍ السُّلَمِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ فَلْيَسْتَتِرْ وَلَا يَتَجَرَّدْ تَجَرُّدَ الْعِيْرَيْنِ
Ishaq bin Wahab al Wasithiy menceritakan kepada kami, al Walid bin Qasim al Hamdani menceritakan kepada kami, Al Ahwas bin Hakim menceritakan kepada kami dari bapaknya dan Rasid bin Sa'ad dan Abdul 'Ala bin Adiy dari 'Utbah bin Abdus Sullami berkata : Rasulullah SAW bersabda :" Apabila di antara kamu mendatangi istrinya, hendaklah ia menutup tubuhnya. Jangan bertelanjang seperti dua ekor unta". (H.R. Ibnu Majah)


WAJIB MENGHADIRI UNDANGAN WALIMAH
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bih Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara walimahan, hendaklah ia datang." (H.R. Bukhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar